Cek Fakta: Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rp5 Juta - Rp8 Juta Per Bulan

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 20 Mei 2025 | 18:19 WIB
Cek Fakta: Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rp5 Juta - Rp8 Juta Per Bulan
Cek Fakta: Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rp5 Juta - Rp8 Juta Per Bulan [TikTok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Informasi tambahan, Program Koperasi Merah Putih dari Pemerintah Pusat bertujuan untuk memperkuat perekonomian di setiap desa yang ada di Indonesia.

Tak hanya itu, Koperasi Merah Putih ini bakal menjadi solusi mengatasi masalah masyarakat di pedesaan.

Koperasi ini menggunakan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif. Sehingga, mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai unit usaha strategis.

Di antaranya, gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, koperasi simpan pinjam, cold storage, dan distribusi logistik.

Berikut ini dilansir Syarat Umum Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih.

1. Warga Negara Indonesia

Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah

Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Baca Juga: Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Formulir pendaftaran keanggotaan koperasi

Menyertakan data diri lengkap (KTP, KK, dan mungkin NPWP jika diperlukan)

3. Membayar Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok

Simpanan Pokok: dibayar satu kali di awal sebagai syarat keanggotaan

Simpanan Wajib: dibayar rutin tiap bulan sesuai ketentuan koperasi

4. Menyetujui AD/ART Koperasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI