Informasi tambahan, Program Koperasi Merah Putih dari Pemerintah Pusat bertujuan untuk memperkuat perekonomian di setiap desa yang ada di Indonesia.
Tak hanya itu, Koperasi Merah Putih ini bakal menjadi solusi mengatasi masalah masyarakat di pedesaan.
Koperasi ini menggunakan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif. Sehingga, mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai unit usaha strategis.
Di antaranya, gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, koperasi simpan pinjam, cold storage, dan distribusi logistik.
Berikut ini dilansir Syarat Umum Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih.
1. Warga Negara Indonesia
Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Baca Juga: Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Formulir pendaftaran keanggotaan koperasi
Menyertakan data diri lengkap (KTP, KK, dan mungkin NPWP jika diperlukan)
3. Membayar Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok
Simpanan Pokok: dibayar satu kali di awal sebagai syarat keanggotaan
Simpanan Wajib: dibayar rutin tiap bulan sesuai ketentuan koperasi
4. Menyetujui AD/ART Koperasi