Jampidsus Blak-blakan, Pemberantasan Korupsi Dilawan Buzzer Bayaran Rp1 Miliar di Kasus Marsela

Rabu, 21 Mei 2025 | 07:44 WIB
Jampidsus Blak-blakan, Pemberantasan Korupsi Dilawan Buzzer Bayaran Rp1 Miliar di Kasus Marsela
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta. Saat bertemu dengan Komisi III DPR, ia membeberkan sejumlah persoalan dalam berbagai kasus. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan rintangan yang dihadapi lembaganya dalam proses pemberantasan korupsi, sebab pada kenyatannya masih mendapat perlawanan dari pihak-pihak tertentu yang tak suka.

Salah satunya, perlawanan yang datang dari serangan opini publik melalui penggunaan pendengung atau buzzer berbayar.

Hal itu disampaikan Febrie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.

"Kalau di kami, saya dari pangkat IIIA selalu di pemberantasan tipikor, sudah 30 tahun lebih. Kalau perlawanan, pasti ada, berbagai cara pasti ada. Tapi kalau sampai ancaman, mungkin mereka mikir juga kalau berhadapan dengan penegak hukum secara terang-terangan," kata Febrie.

Ia mencontohkan, salah satu bentuk perlawanan yang pernah dialami Kejagung yang harus dilawan.

"Kalau ditanya contoh konkret perlawanan itu? Perkara Marsela. Itu ada buzzer yang dibayar sampai Rp1 miliar kontennya, kemudian pelaporan jampidsus, penyerangan ke Jaksa Agung, bisa kita buktikan, dan full kami tahu jaringan itu. Contoh konkret itu,” ujarnya.

Sementara di sisi lain, meski adanya hal itu, Febrie mengaku bahwa pihaknya hingga kini belum menerima ancaman fisik secara langsung.

"Kalau ditanya ancaman, nggak ada. Sampai sekarang kami masih berjalan, kami berharap ada dukungan politik, Komisi III sering komunikasi, dorong terus menjadi penyemangat bagi rekan-rekan," katanya.

Ia kemudian juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan efektif bila penegak hukum hanya menyasar perkara-perkara kecil.

Baca Juga: Cerita di DPR, Jampidsus Sebut Anak Buahnya Nyaris Pingsan saat Temukan Rp920 M di Rumah Zarof Ricar

Menurutnya, penting untuk menyentuh korupsi yang terstruktur dan menyangkut jaringan besar yang terkait kebijakan publik.

"Karena dari awal saya sampaikan, kalau penegak hukum yang berwenang menangani tipikor masih mengarahkan bidikan ke perkara-perkara biasa, maka ini nggak pernah habis. Tapi kalau dia masuk ke area-area yang memang jaringannya banyak dan ini sifatnya terkendali dengan kebijakan, ini dibongkar, ini ada baiknya," katanya.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi Gedung Kejagung RI di Jakarta. Halangan untuk penegakan keadilan dialami kejaksaan dalam sejumlah kasus. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya diberitakan, Febrie Adriansyah menceritakan anak buahnya yang nyaris pingsan ketika menemukan uang tunai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di rumah Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Peristiwa penemuan itu terjadi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Zarof. Ia menceritakan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.

"Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu," kata Febrie.

Namun, Febrie mengaku anak buahnya masih memiliki integritas dalam mengamankan barang bukti. Terlebih ada prosedur ketat dalam proses penyitaan barang bukti demi mencegah hal-hal yang tak diinginkan.

Selain itu, kata dia, penyidik kejaksaab yang bertugas menangani hal itu harus didampingi pihak ketiga.

"SOP perkara kita juga cukup jelas ketika anak-anak masuk, bagaimana nanti dia menjaga supaya satu lembar nggak ilang, itu satu ikat itu selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya, bawa ketua RT, dan tidak boleh menghitung kecuali orang bank, sehingga clear and clear ketika barang tersebut bisa dibawa," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, adanya barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai dan emas itu diduga hasil gratifikasi yang diterima oleh Zarof selama menjabat jabatan di MA..

Selain itu, kejaksaan juga telah menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Zarof Ricar sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” kata Febrie.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI