“Saya tidak bersalah karena saya tidak melakukan apa-apa, yang mulia,” ucap Meirizka.
“Jadi, saudara merasa tidak bersalah?” tanya Hakim Anggota Sigit Herman Binaji.
“Tidak, karena saya tidak melakukan apa apa. Saya justru di sini sebagai korban di sini, yang mulia, karena saya tidak pernah mengetahui apapun yang dilakukan oleh pengacara anak saya,” tegas Meirizka.
Diceramahi Hakim
Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta Sunoto mencecar Lisa Racmat berkaitan dengan pemufakatan jahat untuk membebaskan Ronald Tannur dalam proses hukum di pengadilan.
Sunoto menyebut Lisa telah merusak integritas peradilan meski telah menjalani pendidikan hukum dan profesi sebagai advokat.
Sunoto menyebut bahwa proses persidangan menunjukkan Lisa Rachmat terbukti bertemu hingga mengetahui susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara kliennya.
“Saudara sendiri sebagai seorang yang berpendidikan S-1 Hukum yang memahami bahwa tugas advokat adalah menggunakan pengetahuan hukum untuk membela klien melalui jalur-jalur yang sah," kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 20 Mei 2025.
“Namun, dalam perkara ini, beberapa bukti menunjukkan Saudara ada bertemu di luar pengadilan, mengetahui susunan Majelis Hakim," katanya.
Baca Juga: Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah
Tak hanya meanggar kode etik advokat, lanjut Hakim Sunoto, Lisa juga dianggap telah merusak integritas dalam sistem peradilan. Sunoto lantas mencecar alasan Lisa melakukan suap.
“Apa, sih, yang membuat Saudara sebagai profesional hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan memilih untuk melanggar prinsip-prinsip fundamental profesi Saudara dengan melakukan tindakan-tindakan seperti itu? Jadi alih-alih Saudara mau memperjuangkan keadilan untuk klien. Nah, ini coba Saudara tanggapi itu," tegas Hakim Sunoto.
“Siap, Yang Mulia, saya tidak ada berniatan untuk melanggar kode etik, Yang Mulia. Dengan adanya viral sejak perkara Ronald Tannur itu di tingkat penyidikan, di mana penyidik maupun JPU saat itu sangat lemah sekali di dalam menaruh atau mau mencari bukti-bukti yang....," ucap Lisa yang kemudian dipotong Hakim Sunoto.

“Nggak, gini saya stop. Saudara ada bertemu di bandara dengan hakim itu melanggar kode etik, nggak?” cecar Hakim Sunoto.
“Melanggar kode etik, betul,“ timpal Lisa.
Untuk itu, Hakim Sunoto mengingatkan Lisa terkait aturan bertemu Majelis Hakim yang menangani perkara kliennya di luar pengadilan. Seharusnya, lanjut dia, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak lain yang menunjukkan kondisi berimbang.