Perjalanan Kasus Pengacara Ronald Tannur: Dari Suap Hingga Disemprot Hakim Gegara Langgar Kode Etik

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:19 WIB
Perjalanan Kasus Pengacara Ronald Tannur: Dari Suap Hingga Disemprot Hakim Gegara Langgar Kode Etik
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat berada di persidangan. Kasus vonis bebas Ronald Tannur yang menjadi perhatian publik karena sang pengacara juga turut menjadi perhatian publik dalam melakukan suap. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Itu apabila berdua seimbang, itu baru sebagai alibi. Ada dua yang seimbang. Ini kan enggak seimbang ini," ujar Sunoto.

"Itu apa pun bentuknya, itu sebagai pelanggaran kode etik. Bertemu di pengadilan, saya mau ketemu hakim, ada panitera yang menyaksikan, nah barangkali di situ sebagai penyeimbang atau pihak."

"Di pengadilan juga kan diatur ketentuannya, boleh ketemu dengan hakim, tapi didampingi, nah kan begitu. Nah, Saudara kan di bandara, janjian," sambung dia.

Namun, Lisa membantah janjian bertemu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, di luar pengadilan. Dia mengaku bertemu Erintuah karena dipanggil.

“Saya tidak janjian, Yang Mulia, tapi saya dipanggil Pak Damanik. Karena saya sebagai seorang lawyerpada waktu itu ingin tahu apa saja yang mau disampaikan," sahut Lisa.

"Justru itulah seperti yang saya sampaikan, Saudara sebagai profesional. Kan kalau namanya profesional sudah tahu, kan, 'baik, Pak, besok ketemu di pengadilan. Saya jumpai Bapak', kan begitu," balas Sunoto.

"Itu sudah saya sampaikan, Yang Mulia. Saya bilang sama Pak Damanik begini, kenapa harus...," jawab Lisa.

Pernyataan Lisa dipotong lagi oleh Hakim Sunoto dengan penekanan kepada Lisa bahwa perbuatannya itu tetap dinyatakan melanggar kode etik.

"Justru itu yang pertanyaan saya tadi, Saudara ini sebagai seorang advokat. Saudara memahami profesionalisme Saudara, itu pertanyaan saya," tegas Hakim Sunoto.

Baca Juga: Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah

"Jadi terus jangan, 'lha wong saya ditelepon, kok, Pak, diajak ketemu', nah kalau seperti itu kan Saudara bukan lagi profesional itu. Bukan lagi advokat kalau begitu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI