3. Tolak Permintaan Uang Transportasi
Salah satu modus yang sering dipakai oleh debt collector ilegal pinjol adalah meminta "uang pengganti ongkos".
Perlu digarisbawahi, peminjam tidak berkewajiban memberikan uang apa pun selain pelunasan pinjaman yang tercatat secara sah.
Jika ada paksaan atau intimidasi, rekam pembicaraan sebagai bukti. Permintaan uang transport tidak ada dasar hukumnya dalam regulasi pinjaman online.
4. Dokumentasikan Semua Interaksi
Selalu amankan diri dengan merekam interaksi. Gunakan ponsel untuk merekam percakapan dan ambil foto surat tugas serta identitas mereka.
Hal itu penting jika ada tindakan yang tidak sesuai hukum seperti ancaman, intimidasi, atau kekerasan verbal.
Dokumentasi ini sangat berguna untuk lapor ke OJK atau polisi jika diperlukan.
5. Segera Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran
Baca Juga: Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Jika debt collector melampaui batas, seperti memaksa masuk ke rumah, melakukan kekerasan verbal/fisik, atau memeras, segera laporkan.
Peminjam bisa melapor ke kepolisian, OJK, atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Untuk pinjol legal, pengaduan bisa disampaikan melalui situs resmi OJK di kontak157.ojk.go.id. Perlu diketahui, aturan debt collector OJK sangat ketat dan melarang segala bentuk ancaman.
6. Cari Bantuan Hukum
Jika situasi semakin tidak terkendali, jangan ragu mencari bantuan hukum. Banyak lembaga bantuan hukum atau Lembaga Perlindungan Konsumen yang siap membantu korban penagihan pinjol yang tidak sesuai aturan.
Bisa juga mencari informasi langsung dari situs OJK atau kanal edukasi keuangan terpercaya.