Suara.com - Seorang pengguna internet di platform X (dulu Twitter) membagikan pengalaman pahitnya menjadi korban penipuan yang melibatkan data pribadinya untuk pinjaman online (pinjol). Ia kaget karena tiba-tiba diwajibkan membayar tagihan pinjol, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Awalnya, ia dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan Rupiah Cepat. Penelpon tersebut mengklaim adanya masalah sistem dan memintanya untuk memeriksa rekening banknya. Betapa terkejutnya ia saat mendapati sejumlah uang besar masuk ke rekeningnya. Ia berniat mengembalikan uang tersebut, namun saat mencoba mengonfirmasi ke layanan pelanggan Rupiah Cepat, informasi tersebut tidak dibenarkan.
Tak lama kemudian, ia baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan setelah melihat notifikasi SMS yang menunjukkan adanya pengajuan pinjaman berhasil atas namanya. Ternyata, data pribadinya telah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman di Rupiah Cepat. Penipu berharap ia akan mengembalikan uang tersebut langsung kepada mereka. Namun, ia memutuskan untuk menahan uang itu dan tidak mengirimkannya kembali ke penipu.
Ia kemudian berinisiatif mengembalikan uang pinjaman tersebut langsung ke pihak Rupiah Cepat. Namun, pihak Rupiah Cepat menolak pengembalian tersebut dan bersikeras agar ia tetap membayar cicilan sesuai nominal dan tanggal jatuh tempo.
Merasa tidak adil, ia melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah 10 hari menunggu, Rupiah Cepat akhirnya mengakui bahwa ia adalah korban penipuan. Namun, yang mengejutkan, mereka tetap mewajibkan ia untuk membayar pinjaman tersebut.
Korban sangat menyayangkan sikap Rupiah Cepat yang menolak pengembalian dana penuh dan tetap menuntut pembayaran. Ia pun menyatakan tidak akan membayar cicilan karena merasa tidak pernah meminjam. Ia tidak peduli jika namanya masuk daftar hitam di OJK (SLIK OJK) dan bersikeras ingin mengembalikan seluruh uang yang ia terima secara utuh dan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa ada beban kewajiban membayar cicilan yang tidak pernah ia ajukan.
Seperti yang telah diketahui, Rupiah Cepat adalah salah satu platform pinjol yang beroperasi di Indonesia yang dikelola oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI). Aplikasi ini menyediakan layanan pinjaman dana tunai secara daring yang diklaim mudah dan cepat. Sebagai penyedia jasa keuangan, Rupiah Cepat seharusnya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen. Meskipun demikian, kasus seperti yang dialami warganet ini menunjukkan bahwa risiko penipuan dan penyalahgunaan data tetap bisa terjadi, bahkan pada platform yang diakui resmi.
Agar Anda tidak menjadi korban penipuan pinjol serupa, perhatikan tips singkat berikut:
- Jangan Pernah Berikan Data Pribadi atau OTP: Jangan mudah percaya pada pihak yang meminta data pribadi (KTP, rekening bank, dll.) atau kode OTP Anda, bahkan jika mereka mengaku dari lembaga keuangan.
- Verifikasi Nomor Telepon/Kontak Resmi: Selalu pastikan nomor telepon atau kontak yang menghubungi Anda adalah nomor resmi dari perusahaan pinjol yang terdaftar. Cek situs web resmi mereka untuk informasi kontak yang valid.
- Waspada Tawaran Mendadak: Berhati-hatilah dengan tawaran pinjaman yang tiba-tiba masuk ke rekening Anda tanpa Anda ajukan.
- Cek Legalitas Pinjol: Pastikan aplikasi pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda bisa mengeceknya di situs web resmi OJK.
- Laporkan Jika Mencurigakan: Jika Anda merasa ada kejanggalan atau indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti OJK atau kepolisian.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Raih Rumah Impianmu Lewat KPR Developer dengan Penawaran Suku Bunga Khusus