Cekik Mitra Ojol, Adian PDIP Desak Biaya Potongan Aplikator Dihapus: Tak Ada Dasar Hukumnya, Aneh!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 21 Mei 2025 | 22:12 WIB
Cekik Mitra Ojol, Adian PDIP Desak Biaya Potongan Aplikator Dihapus: Tak Ada Dasar Hukumnya, Aneh!
ILUSTRASI--Cekik Mitra Ojol, Adian PDIP Desak Biaya Potongan Aplikator Dihapus: Tak Ada Dasar Hukumnya, Aneh! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu turut menyinggung adanya tambahan biaya layanan dan biaya aplikasi yang menimpa pelanggan dan juga mitra aplikator yakni para driver ojek online (ojol).

Adian menyarankan, adanya hal itu agar dihapuskan. Terlebih dasar hukumnya dirasa tak jelas.

Hal itu disampaikan Adian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR bersama sejumlah asosiasi driver online atau ojol di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025). 

"Kan misalnya mereka dapat order Rp 30 ribu, lalu dipotong 30 persen, 40 persen, 50 persen untuk aplikator, dari nilai order itu ada nggak potongan lain? Ada. Tapi bukan dari mereka, tapi dari konsumen itu namanya biaya layanan dan biaya aplikasi," kata Adian di DPR. 

Adanya biaya layanan dan biaya aplikasi itu, kata dia, bisa mencapai lebih dari Rp 10 ribu. 

Anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP Adian Napitupulu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR bersama sejumlah asosiasi driver online atau ojol di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025). (Tangkapan layar/Ist)
Anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP Adian Napitupulu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR bersama sejumlah asosiasi driver online atau ojol di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025). Dalam rapat tersebut, Adian mengusulkan layanan aplikator dihapus karena tidak ada dasar hukumnya. (Tangkapan layar/Ist)

Apalagi, kata dia, tak ada dasar hukum yang jelas soal biaya layanan dan biaya aplikasi tersebut.

"Ini dari konsumen, dari pemesan, dari pemesan diambil sekian dari driver diambil sekian. Jadi kalau kemudian begini, kalau kemudian misalnya dari dia (aplikator) dapat Rp 10 ribu per orderan, lalu dari konsumen dia dapat Rp 10 ribu kita kalikan dengan jumlah driver mereka dan jumlah merchant mereka 4,2. Berarti mereka dapatkan paling tidak Rp 92 miliar per hari," ujarnya.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP ini mengaku heran dengan adanya potongan tersebut. 

Ia menilai, masalah transportasi online kekinian bukan hanya mengenai potongan biaya lebih dari 10 persen, tetapi juga berkaitan biaya layanan dan biaya aplikasi.

baca juga

"Ini bukan hanya persoalan potongan 10 persen, tapi juga ada biaya aplikasi. Logikanya bagaimana ketika mereka driver dipesankan aplikasi sudah dibayar, artinya aplikasi ini dibayar oleh dua konsumen maupun driver," beber Adian Napitupulu.

"Bagaimana sih sebenarnya transportasi online ini 2, 3, 4, 5 tahun ke depan agar ketika mendorong regulasi kita bisa punya prediksi 'oh kira-kira begini'," imbuhnya.

Lebih lanjut, Adian pun lantas memberikan contoh dimana negara India tak lagi menerapkam biaya potongan komisi.

"Nah potongan langganan ini berlaku tetap, itu yang nanti masa depan driver online hubungannya dengan aplikasi sangat logis," ungkap Adian Napitupulu. 

"Ini semua ada nih, biaya layanan dan biaya aplikasi, ini langsung ke aplikator Rp 12 ribu, Rp 10 ribu, dan lebih menyakitkan biaya ini tak punya dasar hukum sama sekali," sambung Adian lagi.

Eki Zakiya saat membeberkan cerita pahit selama menjadi mitra ojek online (ojol) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Tangkapan layar/Bagaskara)
Eki Zakiya saat membeberkan cerita pahit selama menjadi mitra ojek online (ojol) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Untuk itu, ia pun mengusulkan agar biaya layanan dan biaya aplikasi dihapuskan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luapkan Uneg-uneg 10 Tahun Kerja, Jeritan Driver Ojol ke DPR: Kami Cuma jadi Sapi Perah Aplikator!

Luapkan Uneg-uneg 10 Tahun Kerja, Jeritan Driver Ojol ke DPR: Kami Cuma jadi Sapi Perah Aplikator!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 20:11 WIB

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 19:31 WIB

Curhat di DPR, Emak-emak Ini Sebut Sistem Aceng dan Slot Cekik Mitra Ojol: Tolong Dihapus Pak!

Curhat di DPR, Emak-emak Ini Sebut Sistem Aceng dan Slot Cekik Mitra Ojol: Tolong Dihapus Pak!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 18:36 WIB

Sebut Prabowo Tak Bisa Dikerjai Menteri, Habiburokhman: Beliau Punya Indera Keenam

Sebut Prabowo Tak Bisa Dikerjai Menteri, Habiburokhman: Beliau Punya Indera Keenam

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 17:33 WIB

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 16:58 WIB

Terkini

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

×