Kejati DKI Kembali Umumkan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 22 Mei 2025 | 06:12 WIB
Kejati DKI Kembali Umumkan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Kejati DKI menangkap satu tersangka yakni Direktur Green Energy Natural Gas, OEW dalam kasus proyek fiktif senilai ratusan miliaran rupiah di salah satu perusahaan telekomunikasi milik negara. [IST]

Suara.com - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam dugaan pidana korupsi pembiayaan fiktif yang terjadi pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, seorang tersangka baru yang dijerat oleh penyidik yakni berinisial OEW, selalu Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas.

“Tersangka tersebut berinisial OEW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Syahron, dalam keterangannya, Rabu 21 Mei 2025.

OEW ditetapkan menjadi tersangka melalui surat penetapan Nomor: TAP-22/M.1/Fd.1/05/2025, tertanggal 21 Mei 2025.

"Selain menetapkan OEW sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp56,8 miliar," lanjut Syahron.

Penyitaan dilakukan sebagai upaya dari penelusuran dan pemulihan atas kerugian negara dalam perkara ini.

"Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud," jelasnya.

11 Tersangka

Dengan demikian, total ada 11 orang yang telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.

baca juga

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan bahwa tersangka merupakan EF, selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.

"EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025," kata Syahron dalam keterangannya pada Jumat 16 Mei 2025.

EF merupakan tersangka ke-10 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik menetapkan 9 tersangka dalam perkara  yang sama.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman mengatakan, para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Selanjutnya, perusahaan pelat merah tersebut menunjuk empat anak perusahaan, untuk menunjuk vendor sebagai penyedia barang. Namun hal itu tidak dilakukan dilakukan alias fiktif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka dalam Proyek Fiktif Ratusan Miliar yang Libatkan Sejumlah Perusahaan

Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka dalam Proyek Fiktif Ratusan Miliar yang Libatkan Sejumlah Perusahaan

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 09:00 WIB

Kejati DKI Pastikan Tidak Ada Konsekuensi Apapun Bila Pengembalian Berkas SYL Lewat Batas Waktu

Kejati DKI Pastikan Tidak Ada Konsekuensi Apapun Bila Pengembalian Berkas SYL Lewat Batas Waktu

News | Kamis, 11 Januari 2024 | 18:56 WIB

Berkas Perkara Firli Bahuri yang Tebalnya Nyaris 1 Meter Bakal Dikembalikan Kejati DKI, Kenapa?

Berkas Perkara Firli Bahuri yang Tebalnya Nyaris 1 Meter Bakal Dikembalikan Kejati DKI, Kenapa?

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 15:44 WIB

Terkini

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:23 WIB

5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:20 WIB

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat

4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:05 WIB

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:03 WIB

×