Kejati DKI Kembali Umumkan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

Kamis, 22 Mei 2025 | 06:12 WIB
Kejati DKI Kembali Umumkan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Kejati DKI menangkap satu tersangka yakni Direktur Green Energy Natural Gas, OEW dalam kasus proyek fiktif senilai ratusan miliaran rupiah di salah satu perusahaan telekomunikasi milik negara. [IST]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahan PT Telkom sebesar Rp431,7 miliar,” ujar Syarief pada Rabu 7 Mei 2025.

Uang ratusan miliar rupiah tersebut merupakan total nilai proyek kerja sama empat anak perusahaan PT Telkom, terhadap sembilan perusahaan, adapun rinciannya yakni PT ATA Energi, ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pengadaan baterai litium ion dan genset, dengan nilai proyek Rp64,4 miliar.

Kemudian, PT International Vista Quanta, melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage, dengan nilai proyek Rp22 miliar.

PT Japa Melindo Pratama Proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan nilai proyek Rp60 miliar.

Selanjutnya, PT Green Energy Natural Gas,Proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas procesing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45 miliar.

PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, proyek pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13,2 miliar.

PT Forthen Catar Nusantara, proyek penyediaan resource and tools untuk pemeliharaan civil, mechanical, dan electrical (CME) dengan nilai proyek Rp67,4 miliar.

PT VSC Indonesia Satu, tentang proyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelola visa Arab, nilai proyek Rp33 miliar.

Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, tersangka merupakan EF, selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama. (Foto: Ist)
Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, tersangka merupakan EF, selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama. (Foto: Ist)

PT Cantya Anzhana Mandiri, proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan nilai proyek Rp114,9 miliar.

Baca Juga: Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka dalam Proyek Fiktif Ratusan Miliar yang Libatkan Sejumlah Perusahaan

Terakhir, PT Batavia Prima Jaya, proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service dan pengadaan perangkat smart mean measurement CT scan, dengan nilai proyek Rp10,9 miliar.

Adapun sembilan tersangka dalam perkara ini, yakni AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017.

Kemudian, AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018; NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi; DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta; KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.

"AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya,” kata Syarif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Delapan tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI