Kejati DKI Pastikan Tidak Ada Konsekuensi Apapun Bila Pengembalian Berkas SYL Lewat Batas Waktu

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:56 WIB
Kejati DKI Pastikan Tidak Ada Konsekuensi Apapun Bila Pengembalian Berkas SYL Lewat Batas Waktu
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa tidak ada konsekuensi apapun, bila polisi belum selesai melengkapi berkas perkara pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, bila melewati tenggat waktu yang ada.

Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, tenggat waktu pengembalian berkas tersebut jatuh pada hari ini, Kamis (11/1/2024).

Sebelumnya dikemukakan bahwa saat ini berkas perkara eks pimpinan KPK dikembalikan pihak kejaksaan ke polisi untuk dilengkapi.

"Ini yang beredar di media itu kan salah kaprah. Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi lho. Di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang disertakan 14 hari, tapi tidak ada konsekuensinya, jadi kita tetap menunggu,” kata Herlangga, saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).

"Kita sisanya hanya menunggu mereka mengembalikan berkas. Masalah batas waktu sesuai yg kemarin diberitakan itu memang dalam aturannya seperti itu, tapi tidak ada konsekuensinya," katanya.

Herlangga menjelaskan, ada perbedaan apabila jaksa yang tak memenuhi tenggat waktu dalam memeriksa suatu berkas perkara.

Berkas perkara, lanjut Herlangga, otomatis bakal dinyatakan lengkap atau P21 bila jaksa tidak lagi memberi petunjuk dalam waktu yang ditentukan.

"Betul berbeda. Kalo di kita, kita harus menentukan sikap. Lewat dari 14 hari dianggap P21. Kalo pengembalian tidak ada waktunya," ucapnya.

Meski demikian, Herlangga tetap meminta kepada penyidik agar melengkapi petunjuk yang ada secara cermat, agar berkas tersebut tidak dianggap tidak lengkap (P19).

"Nah (berkas perkara) nggak boleh bolak balik, makanya itu tadi, ya sekali harus udah beres. Makanya mereka (penyidik) sedang bekerja keras," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya diminta melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai tenggat waktu.

Polisi wajib mengembalikan berkas yang tengah diperbaiki ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024.

"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Herlangga pada Selasa (9/1/2024) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi-lagi Diperiksa Kasus Firli Bahuri, Apa yang Digali Polisi ke SYL?

Lagi-lagi Diperiksa Kasus Firli Bahuri, Apa yang Digali Polisi ke SYL?

News | Kamis, 11 Januari 2024 | 12:35 WIB

Bareskrim Polri Kembali Periksa SYL Cs Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Bareskrim Polri Kembali Periksa SYL Cs Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri

News | Kamis, 11 Januari 2024 | 11:59 WIB

Usai Firli, Dewas KPK Diam-diam Usut Kasus Etik Terbaru Pimpinan KPK, SYL Pilih Bungkam

Usai Firli, Dewas KPK Diam-diam Usut Kasus Etik Terbaru Pimpinan KPK, SYL Pilih Bungkam

News | Rabu, 10 Januari 2024 | 21:30 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB