Bareskrim Tembus Lab Digital, Siap Jerat 32 Ribu Anggota Grup Fantasi Sedarah dengan Pasal Berat

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:14 WIB
Bareskrim Tembus Lab Digital, Siap Jerat 32 Ribu Anggota Grup Fantasi Sedarah dengan Pasal Berat
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kedua kanan) memberikan keterangan disaksikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak - Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah (kedua kiri) beserta sejumlah pejabat Bareskrim Polri saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menelusuri ribuan anggota dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang mengunggah konten inses.

“Grup ini (Fantasi Sedarah) dimulai pada Agustus 2024. Kemudian, kurang lebih ada 32.000 anggota. Saat ini kami masih mendalami,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dia menjelaskan, penelusuran itu dilakukan dengan uji forensik pada laboratorium digital yang dimiliki oleh Bareskrim Polri guna mengidentifikasi device (perangkat) yang digunakan oleh para anggota.

“Sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu, kami bisa melihat anggota grup tersebut,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Terkait kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru, Brigjen Pol. Himawan mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi mengingat pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

“Kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial pada beberapa platform sambil kami menunggu hasil identifikasi dari forensik digital dari device-device (tersangka) yang kami sita,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka, yaitu inisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

Tersangka MR merupakan kreator dari grup Fantasi Sedarah, sedangkan tersangka DK, MS, MJ, dan MA merupakan kontributor aktif dalam grup tersebut.

Sementara itu, tersangka KA merupakan kontributor aktif pada grup Suka Duka.

Baca Juga: Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata Brigjen Pol. Himawan.

Identifikasi Empat Korban

Petugas kepolisian merapihkan barang bukti usai konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Petugas kepolisian merapihkan barang bukti usai konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]

Dalam kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' ini, Bareskrim Polri telah mengidentifikasi empat korban dalam kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup tersebut.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, bahwa keempatnya merupakan korban dari dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu tersangka MS dan MJ.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI