Penyidik Rossa Ikut Kawal Saksi ke Sidang Hasto, PDIP: Kami Khawatir Ada Intimidasi

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:19 WIB
Penyidik Rossa Ikut Kawal Saksi ke Sidang Hasto, PDIP: Kami Khawatir Ada Intimidasi
Penyidik Rossa Ikut Kawal Saksi ke Sidang Hasto, PDIP: Kami Khawatir Ada Intimidasi.(Suara.com)

Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (22/5/2025). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan eks kader PDI-P, Saeful Bahri sebagai saksi.

Menanggapi itu, politikus PDIP, Guntur Romli mengaku waswas atas keberadaan penyidik Rossa Purbo Bekti yang mengawal Saeful Bahri ke persidangan. Guntur Romli merasa khawatir ada ancaman yang dilakukan terhadap saksi-saksi dalam sidang kasus Hasto. Apalagi, Rossa diketahui sempat dihadirkan oleh jaksa KPK ke persidangan terkait statusnya sebagai saksi kasus tersebut.

“Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman,” beber Guntur Romli saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Guntur Romli pun mengaku melihat dengan jelas jika penyidik Rossa turut mengawal Saeful Bahri ke sidang kasus Hasto.

Politikus DPP PDIP Guntur Romli saat mengungkap isi surat Hasto Kristiyanto di dalam penjara. Surat itu diungkap oleh Guntur Romli saat menyaksikan sidang lanjutan kasus Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Politikus DPP PDIP Guntur Romli saat mengungkap isi surat Hasto Kristiyanto di dalam penjara. Surat itu diungkap oleh Guntur Romli saat menyaksikan sidang lanjutan kasus Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

“Karena saya sendiri melihat tadi, saksi Saeful Bahri itu dikawal oleh penyidik KPK Rossa sampai depan ruang sidang,” imbuh Guntur Romli.

Saking curiga dengan pengawalan itu, Guntur Romli pun mempertanyakan soal urgensi Saeful Bahri dikawal oleh penyidik Rossa ke persidangan. Pasalnya, Rossa diketahui merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik yang mengusut kasus Harun Masiku

“Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung, yaitu Rossa. Saya melihat sendiri, dia mengantar Saeful Bahri itu sampai ke depan ruang sidang,” ungkap Guntur Romli.

Saeful Bahri, tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI seusai diperiksa KPK, Rabu (5/2/2020). (Suara.com/Welly Hidayat).
ILUSTRASI--Eks kader PDIP Saeful Bahri saat masih berstatus sebagai tersangka di KPK terkait kasus suap PAW anggota DPR RI yang juga menjerat buronan Harun Masiku. (Suara.com/Welly Hidayat).

Diketahui, Saeful Bahri merupakan mantan narapidana dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 2022 lalu. Dalam kasus itu, Saeful Bahri divonis 1 tahun, 8 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, Saeful Bahri berperan sebagai penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan Harun Masiku lolos menjadi anggota DPR. Suap itu dilakukan Saeful Bahri bersama eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Frodelina dan Harun Masiku yang kini masih buron.

baca juga

Uang suap yang diterima Wahyu dari Saeful sebesar 57.350 dolar Singapura, setara dengan Rp 600 juta.

Uang itu diberikan Saeful secara bertahap untuk memuluskan Harun duduk di kursi DPR RI periode 2019-2024.

Penyuapan berawal ketika caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan.

Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.

Meski begitu, pihak PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky.

PDIP melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.

Dalam rapat pleno tersebut, PDI P juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun.

Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.

Saeful dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cekik Mitra Ojol, Adian PDIP Desak Biaya Potongan Aplikator Dihapus: Tak Ada Dasar Hukumnya, Aneh!

Cekik Mitra Ojol, Adian PDIP Desak Biaya Potongan Aplikator Dihapus: Tak Ada Dasar Hukumnya, Aneh!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 22:12 WIB

Masinton PDIP: Marsinah Lebih Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional daripada Soeharto!

Masinton PDIP: Marsinah Lebih Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional daripada Soeharto!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 20:25 WIB

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 19:31 WIB

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 16:58 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×