Suara.com - Komisi III DPR RI akan membahas dan mempercepat pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan pembahasan disebut akan dilakukan di masa reses mulai akhir Mei 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habibutokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait masukan KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Jadi sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan, mungkin ada 2 atau 3 kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR," kata Habiburokhman.
Menurutnya, RKUHAP harus bisa rampung sebelum akhir 2025, terlebih karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku pada 2026.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Komisi III DPR akan mengundang banyak unsur untuk menerima masukan terkait muatan di Revisi KUHAP.
"Agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan puluhan organisasi masyarakat sudah RDPU bersama Komisi III DPR memberikan masukannya soal RKUHAP.
"Kami terus membuka masukan masyarakat. Sampai hari ini, setidaknya sudah 28-29 organisasi masyarkaat, kemudian organisasi advokat, mahasiswa yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini," pungkasnya.
Baca Juga: Masa Sidang Terlalu Pendek, Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, mengisyaratkan jika Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset baru akan dibahas di DPR pada tahun depan. Hal itu mengingat, DPR akan fokus dulu menyelesaikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Kami di Komisi 3 itu merencanakan menyelesaikan dulu hukum acara pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset. Ya berharap bisa ada kesabaran 6 bulan ke depan," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
"Ya mudah-mudahan selesai hukum acara pidana kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset," sambungnya.
![Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/06/86107-gedung-dpr-mpr-ri-ilustrasi-gedung-dpr-mpr-dpr-mpr.jpg)
Ia menjelaskan, Revisi KUHAP akan diselesaikan terlebih dahulu, sebab hal itu akan menjadi sebuah landasan untuk memperlancar pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Jadi hukum acara pidana itu dalam pandangan saya itu seperti ini apa namanya landasan, lalu ada lampu-lampu yang menerangi landasan itu. Jadi malam hari pun pesawat bisa landing bisa take off sehingga kemudian landingnya bagus take offnya bagus," katanya.
"Jadi kalau hukum acara pidana kita nanti melibatkan partisipasi publik yang baik lalu pasal-pasal yang mengaturnya juga baik. Maka saya percaya nanti RUU Perampasan Aset ketika dibentuk, ketika disahkan itu akan enak naiknya," sambungnya.