Di Sidang Hasto, Saeful Bahri Akui Uang Suap PAW Berasal dari Buronan Harun Masiku

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:33 WIB
Di Sidang Hasto, Saeful Bahri Akui Uang Suap PAW Berasal dari Buronan Harun Masiku
Di Sidang Hasto, Saeful Bahri Akui Uang Suap PAW Berasal dari Buronan Harun Masiku. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku yang menjadi buronan KPK ternyata disebut-sebut menjadi biang kerok kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR. Fakta itu dibongkar oleh eks Kader PDI Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/5/2025), Saeful Bahri mengaku jika uang suap pengurusan PAW Anggota DPR itu berasal dari Harun Masiku.

Pernyataan itu diungkap Saeful saat dicecar oleh salah satu pengacara Hasto, Ronny Talapessy di sidang. Ronny pun menguliti keterangan Saeful soal uang suap yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Dalam BAP itu disebutkan Harun Masiku disebut telah menyerahkan uang kepada Saeful Bahri secara bertahap yang totalnya mencapai Rp1,250 miliar.

"Jadi di dalam pertimbangan saudara saksi (Saeful Bahri) bahwa dana operasional tahap pertama tersebut dari Harun Masiku yang diterima oleh terdakwa secara bertahap yaitu pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp400 juta. Betul ya?" cecar Ronny kepada Saeful Bahri.

"Betul," ujar Saeful singkat. 

"Artinya, sumber dana Rp400 juta tersebut dari Harun Masiku betul ya?" tanya Ronny lagi.

"Betul," beber Saeful mengamini. 

Lebih lanjut, Ronny kembali mencecar Saeful Bahri soal penyerahan uang sebesar Rp1,25 miliar yang diduga berasal Harun Masiku diduga terkait pengurusan PAW. 

"Saya kutip ya. Dapat saya jelaskan bahwa dana sebesar 1 miliar 250 juta seluruhnya berasal dari Harun Masiku," beber Ronny mengutip isi BAP Saeful Bahri. 

Baca Juga: Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN

"Oke," kata Saeful menimpali.

Dalam BAP Saeful Bahri terungkap soal penggunaan uang seperti untuk kebutuhan operasional dalam proses PAW dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

"Yang tadi terkait dengan Rp1,250 miliar itu juga di dalam putusan saudara saksi halaman 117 (tahun) 2020, saudara saksi sampaikan bahwa uang yang diberikan keseluruhannya dari Harun Masiku ya?" cecar Ronny.

"Sebesar Rp1,250 miliar," ungkap Saeful.

Di depan hakim, isi BAP Saeful Bahri kembali dikuliti oleh kubu Hasto. Isi BAP itu terkait percakapan Saeful Bahri yang berpura-pura menerima perintah Hasto lewat sambungan telepon. 

Sehingga, Agustiani Tio Fridelina bersedia membantu pengurusan PAW Harun Masiku.

"Ya memang waktu itu kan ada, waktu saya ajak Donny ke rumah aspirasi itu ketemu Pak Hasto," sebut Saeful.

Mendengar keterangan itu, Ronny menanyakan ada tidaknya pembicaraan mengenai dana atau uang dalam pertemuan dengan Hasto Kristiyanto di rumah Aspirasi. Saeful lantas menegaskan tak ada perihal tersebut.

"Apakah dengan pertemuan tersebut membicarakan dana?" tanya Ronny.

"Tidak," jawab Saeful Bahri.

Drama Kasus Hasto di KPK

Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret buronan Harun Masiku. Selain itu, KPK juga sebelumnya juga menjerat Hasto PDIP dalam kasus perintangan penyidikan karena diduga menjadi otak di balik aksi melarikan diri Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI yang telah menyeret mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke penjara. 

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI