Aktivis Sebut Rezim Prabowo Makin Mundur usai UU TPKS Disahkan: Kasus-kasus sama Ngerinya!

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:29 WIB
Aktivis Sebut Rezim Prabowo Makin Mundur usai UU TPKS Disahkan: Kasus-kasus sama Ngerinya!
Aktivis Sebut Rezim Prabowo Makin Mundur usai UU TPKS Disahkan: Kasus-kasus sama Ngerinya! [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah dikritik lemah dalam memberikan atensi terhadap isu perlindungan perempuan dari kekerasan seksual.

Ketua Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menyampaikan, komitmen pemerintah dalam menangani kekerasan seksual justru mengalami kemunduran setelah diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menyebutkan, kalau gerak cepat pemerintah yang sempat terlihat di masa-masa awal pengesahan UU tersebut kini mulai meredup.

"Pada masa-masa awal Undang-Undang TPKS, setidaknya 1-2 tahun di awal lah ya, karena sampai 2023 itu saya masih kalau melihat secara umum saya masih melihat gregetnya pemerintah. Karena sebenarnya juga dipengaruhi oleh kultur kita melalui justis gitu ya," kata Mutiara Ika Pratiwi saat diskusi di Kantor Komnas Perempuan, Kamis (22/5/2025)

Menurut Mutiara, realita kekerasan seksual yang muncul setelah UU TPKS tetap menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Pelaku-pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari masyarakat sipil, tetapi juga dari kalangan tokoh publik, pejabat, hingga aparat kepolisian.

"Bagaimana kita melihat realita kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi pasca adanya UU TPKS itu sama-sama ngerinya gitu. Dengan pelaku-pelaku yang juga melibatkan tokoh-tokoh, pejabat publik, bahkan juga aparat polisian yang seharusnya itu memberikan perlindungan," ujarnya.

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
ILUSTRASI---Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mutiara mengungkapkan bahwa salah satu penyebab melemahnya komitmen pemerintah adalah lemahnya perspektif keberpihakan terhadap korban. Pemerintah dinilai belum memiliki sense of urgency yang kuat dalam merespons maraknya kasus kekerasan seksual.

"Pertama, saya pikir ini berkaitan dengan masih lemahnya perspektif keberpihakan kepada korban dan lemahnya sense of urgensi melihat kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak pernah berhenti," tuturnya.

Selain itu, lemahnya koordinasi antar kementerian dan lembaga juga turut memperburuk situasi. Menurutnya, alur kerja antar institusi yang belum solid telah menghambat kemajuan penanganan kekerasan seksual, termasuk dalam proses penyusunan aturan turunan UU TPKS.

"Kedua, ini juga berkaitan dengan alur koordinasi dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang masih lemah sehingga berpengaruh pada mundurnya progress yang telah dicapai misal dalam proses perumusan sisa aturan turunan," kata Ika.

baca juga

Ia menyayangkan bahwa momentum awal yang kuat justru tak berlanjut saat memasuki periode pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, langkah-langkah strategis yang telah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya kembali tertinggal.

"Akhirnya jadi mundur lagi ketika memasuki periode pemerintahan yang baru," pungkasnya.

Pasca tiga tahun pasca DPR mengesahkan UU tersebut, baru 4 dari 7 peraturan turunan yang disahkan pemerintah. Selain itu juga masih lemahnya komitmen untuk membangun sinergi multi-pihak guna memperkuat efektivitas implementasi UU ini dan memastikan korban mendapat keadilan.

UU TPKS Belum Sentuh Para Korban

Aktivis perempuan dari Forum Pengada Layanan, Novita Sari sebelumnya menyebutkan bahwa UU TPKS itu padahal menjadi harapan bagi korban kekerasan seksual.

Di tengah sistem peradilan pidana yang belum berperspektif gender, UU TPKS telah diharapkan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum (APH) menjamin hak-hak korban dalam setiap langkah dan proses pemidanaan. 

"Sehingga selain memastikan bahwa korban merasa aman dan didukung ketika melapor, UU TPKS juga menjamin setiap langkah penanganan memuat aspek pemulihan. Selain itu, UU TPKS juga membawa semangat perubahan atas ketidaksetaraan relasi kuasa dalam masyarakat yang menyebabkan kekerasan seksual terjadi," kata Novita dalam keterangannya dalam diskusi di Kantor Komnas Perempuan, Kamis.

Oleh karenanya, UU TPKS memandatkan Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait untuk memperkuat aspek pencegahan, pemantauan dan koordinasi agar terjadi perubahan budaya di masyarakat yang lebih sensitif korban dan dapat mendukungnya pada setiap langkah yang dibutuhkan.

"Namun, memasuki tahun ketiga pemberlakuan UU TPKS, kami melihat bahwa harapan di atas masih sulit terwujud. Kesulitan tersebut dipengaruhi karena lambatnya kehadiran peraturan turunan yang sangat dibutuhkan guna mempercepat implementasi UU ini," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN

Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 18:05 WIB

3 Tahun UU TPKS: Pemerintah Tak Becus, Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak!

3 Tahun UU TPKS: Pemerintah Tak Becus, Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak!

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:42 WIB

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 19:31 WIB

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 16:58 WIB

Terkini

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Dari Anti-Aging ke Skin Longevity, Tren Kecantikan Kini Lebih Fokus pada Kesehatan Kulit

Dari Anti-Aging ke Skin Longevity, Tren Kecantikan Kini Lebih Fokus pada Kesehatan Kulit

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Potret Sesak Rumah Petak 4x3 M di Kampung Bali: Dihuni 7 Orang, Sewa Sehari Rp30 Ribu

Potret Sesak Rumah Petak 4x3 M di Kampung Bali: Dihuni 7 Orang, Sewa Sehari Rp30 Ribu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Perkuat Jejaring Pers, Forum Wartawan Kebangsaan Bentuk Koordinator di DIY

Perkuat Jejaring Pers, Forum Wartawan Kebangsaan Bentuk Koordinator di DIY

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Pemain Laos Ditangkap Kasus Match Fixing Piala AFF 2026: Terlibat Sindikat Judi Negara Tetangga

Pemain Laos Ditangkap Kasus Match Fixing Piala AFF 2026: Terlibat Sindikat Judi Negara Tetangga

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:42 WIB

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas BIM di Wilayah IUP

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas BIM di Wilayah IUP

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:39 WIB

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Petani di Tengah Perubahan Iklim: Mengapa Kemitraan Inklusif Menjadi Penting?

Petani di Tengah Perubahan Iklim: Mengapa Kemitraan Inklusif Menjadi Penting?

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Rilis 2 Lagu Baru, Krishna Sakti Bawa Pesan Bangkit dan Perdamaian

Rilis 2 Lagu Baru, Krishna Sakti Bawa Pesan Bangkit dan Perdamaian

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

×