Aktivis Sebut Rezim Prabowo Makin Mundur usai UU TPKS Disahkan: Kasus-kasus sama Ngerinya!

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:29 WIB
Aktivis Sebut Rezim Prabowo Makin Mundur usai UU TPKS Disahkan: Kasus-kasus sama Ngerinya!
Aktivis Sebut Rezim Prabowo Makin Mundur usai UU TPKS Disahkan: Kasus-kasus sama Ngerinya! [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah dikritik lemah dalam memberikan atensi terhadap isu perlindungan perempuan dari kekerasan seksual.

Ketua Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menyampaikan, komitmen pemerintah dalam menangani kekerasan seksual justru mengalami kemunduran setelah diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menyebutkan, kalau gerak cepat pemerintah yang sempat terlihat di masa-masa awal pengesahan UU tersebut kini mulai meredup.

"Pada masa-masa awal Undang-Undang TPKS, setidaknya 1-2 tahun di awal lah ya, karena sampai 2023 itu saya masih kalau melihat secara umum saya masih melihat gregetnya pemerintah. Karena sebenarnya juga dipengaruhi oleh kultur kita melalui justis gitu ya," kata Mutiara Ika Pratiwi saat diskusi di Kantor Komnas Perempuan, Kamis (22/5/2025)

Menurut Mutiara, realita kekerasan seksual yang muncul setelah UU TPKS tetap menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Pelaku-pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari masyarakat sipil, tetapi juga dari kalangan tokoh publik, pejabat, hingga aparat kepolisian.

"Bagaimana kita melihat realita kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi pasca adanya UU TPKS itu sama-sama ngerinya gitu. Dengan pelaku-pelaku yang juga melibatkan tokoh-tokoh, pejabat publik, bahkan juga aparat polisian yang seharusnya itu memberikan perlindungan," ujarnya.

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
ILUSTRASI---Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mutiara mengungkapkan bahwa salah satu penyebab melemahnya komitmen pemerintah adalah lemahnya perspektif keberpihakan terhadap korban. Pemerintah dinilai belum memiliki sense of urgency yang kuat dalam merespons maraknya kasus kekerasan seksual.

"Pertama, saya pikir ini berkaitan dengan masih lemahnya perspektif keberpihakan kepada korban dan lemahnya sense of urgensi melihat kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak pernah berhenti," tuturnya.

Selain itu, lemahnya koordinasi antar kementerian dan lembaga juga turut memperburuk situasi. Menurutnya, alur kerja antar institusi yang belum solid telah menghambat kemajuan penanganan kekerasan seksual, termasuk dalam proses penyusunan aturan turunan UU TPKS.

"Kedua, ini juga berkaitan dengan alur koordinasi dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang masih lemah sehingga berpengaruh pada mundurnya progress yang telah dicapai misal dalam proses perumusan sisa aturan turunan," kata Ika.

baca juga

Ia menyayangkan bahwa momentum awal yang kuat justru tak berlanjut saat memasuki periode pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, langkah-langkah strategis yang telah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya kembali tertinggal.

"Akhirnya jadi mundur lagi ketika memasuki periode pemerintahan yang baru," pungkasnya.

Pasca tiga tahun pasca DPR mengesahkan UU tersebut, baru 4 dari 7 peraturan turunan yang disahkan pemerintah. Selain itu juga masih lemahnya komitmen untuk membangun sinergi multi-pihak guna memperkuat efektivitas implementasi UU ini dan memastikan korban mendapat keadilan.

UU TPKS Belum Sentuh Para Korban

Aktivis perempuan dari Forum Pengada Layanan, Novita Sari sebelumnya menyebutkan bahwa UU TPKS itu padahal menjadi harapan bagi korban kekerasan seksual.

Di tengah sistem peradilan pidana yang belum berperspektif gender, UU TPKS telah diharapkan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum (APH) menjamin hak-hak korban dalam setiap langkah dan proses pemidanaan. 

"Sehingga selain memastikan bahwa korban merasa aman dan didukung ketika melapor, UU TPKS juga menjamin setiap langkah penanganan memuat aspek pemulihan. Selain itu, UU TPKS juga membawa semangat perubahan atas ketidaksetaraan relasi kuasa dalam masyarakat yang menyebabkan kekerasan seksual terjadi," kata Novita dalam keterangannya dalam diskusi di Kantor Komnas Perempuan, Kamis.

Oleh karenanya, UU TPKS memandatkan Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait untuk memperkuat aspek pencegahan, pemantauan dan koordinasi agar terjadi perubahan budaya di masyarakat yang lebih sensitif korban dan dapat mendukungnya pada setiap langkah yang dibutuhkan.

"Namun, memasuki tahun ketiga pemberlakuan UU TPKS, kami melihat bahwa harapan di atas masih sulit terwujud. Kesulitan tersebut dipengaruhi karena lambatnya kehadiran peraturan turunan yang sangat dibutuhkan guna mempercepat implementasi UU ini," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN

Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 18:05 WIB

3 Tahun UU TPKS: Pemerintah Tak Becus, Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak!

3 Tahun UU TPKS: Pemerintah Tak Becus, Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak!

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:42 WIB

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 19:31 WIB

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 16:58 WIB

Terkini

Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa

Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:34 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:09 WIB

Penelitian UI: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Picu Food Waste, Apa Dampaknya?

Penelitian UI: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Picu Food Waste, Apa Dampaknya?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:05 WIB

Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan

Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:51 WIB

Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter

Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:09 WIB

Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD

Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:02 WIB

3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?

3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:59 WIB

Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis

Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:49 WIB

Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru

Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:19 WIB

Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta

Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:18 WIB

×