Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Rp 2 Miliar Milik Tersangka

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:54 WIB
Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Rp 2 Miliar Milik Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset berupa satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar di Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025).

Langkah itu dilakukan dalam upaya mengusut kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

“Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

“Yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud,” ucap Budi.

KPK turut memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus ini, kemarin untuk mendalami kepemilikan aset milik tersangka sekaligus anggota DPR Anwar Sadad (AS).

“Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS,” ujar Budi.

Lima saksi itu yakni AF, WKS, S, AY, dan MF. Pemeriksaan mereka dilakukan di Polres Pasuruan.

Diketahui, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp1–2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.

Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.

Asep mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto | Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:36 WIB

Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal

Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal

Tekno | Kamis, 22 Mei 2025 | 23:38 WIB

Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Kasus Timah

Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Kasus Timah

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 20:55 WIB

Dicap Daur Ulang, Hasto PDIP Curigai Isi BAP Saeful Bahri: Suatu Akrobat Hukum!

Dicap Daur Ulang, Hasto PDIP Curigai Isi BAP Saeful Bahri: Suatu Akrobat Hukum!

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:11 WIB

Bank BJB Buka Suara soal Eks Karyawan yang Terlibat Korupsi Kredit Sritex

Bank BJB Buka Suara soal Eks Karyawan yang Terlibat Korupsi Kredit Sritex

Bisnis | Kamis, 22 Mei 2025 | 18:20 WIB

Terkini

Rustam Effendi Tuding Pratikno Jadi Otak di Balik Isu Ijazah Jokowi: Pak Prabowo Harus Tahu!

Rustam Effendi Tuding Pratikno Jadi Otak di Balik Isu Ijazah Jokowi: Pak Prabowo Harus Tahu!

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:13 WIB

Pasha Ungu Ingatkan Kritik Beda dengan Ujaran Kebencian, Ajak Semua Pihak Jaga Etika Demokrasi

Pasha Ungu Ingatkan Kritik Beda dengan Ujaran Kebencian, Ajak Semua Pihak Jaga Etika Demokrasi

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:03 WIB

Serangan Trump ke Iran Upaya Mengelak dari Epstein Files? Begini Kata Presiden AS

Serangan Trump ke Iran Upaya Mengelak dari Epstein Files? Begini Kata Presiden AS

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:57 WIB

Rano Karno: Ikan Sapu-Sapu Jakarta Mau Diolah Seperti di Brasil

Rano Karno: Ikan Sapu-Sapu Jakarta Mau Diolah Seperti di Brasil

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:53 WIB

Hizbullah vs Israel Masih Memanas, Emmanuel Macron Tegaskan Dukungan untuk Lebanon

Hizbullah vs Israel Masih Memanas, Emmanuel Macron Tegaskan Dukungan untuk Lebanon

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:51 WIB

Blokade Selat Hormuz Memanas, Militer AS Klaim Usir 27 Kapal dalam Sepekan

Blokade Selat Hormuz Memanas, Militer AS Klaim Usir 27 Kapal dalam Sepekan

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:50 WIB

Resmi! Ini Daftar Majelis Hakim yang Bakal Adili 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Resmi! Ini Daftar Majelis Hakim yang Bakal Adili 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:48 WIB

Bukan THR Biasa, KPK Bongkar Suap Bupati Rejang Lebong ke Oknum Aparat

Bukan THR Biasa, KPK Bongkar Suap Bupati Rejang Lebong ke Oknum Aparat

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:46 WIB

KPK Cecar Jaksa dan Polisi Soal Dugaan Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong

KPK Cecar Jaksa dan Polisi Soal Dugaan Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:42 WIB

Suster Natalia Sumringah, BNI Pastikan Dana Gereja Rp28 Miliar Kembali Paling Cepat Besok

Suster Natalia Sumringah, BNI Pastikan Dana Gereja Rp28 Miliar Kembali Paling Cepat Besok

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:40 WIB