Perpres Diteken Prabowo, Perlindungan Jaksa oleh Polri dan TNI Dianggap Tak Urgent

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:42 WIB
Perpres Diteken Prabowo, Perlindungan Jaksa oleh Polri dan TNI Dianggap Tak Urgent
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia tidak diperlukan. (ist)

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Mereka menyoroti perpres yang diteken pada 21 Mei 2025 atau 27 tahun sejak lengsernya Presiden Kedua Soeharto yang dianggap tidak diperlukan.

Menurut mereka presiden bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan, meminta kepolisian untuk bantuan pengamanan karena penerapan sistem presidensial.

“Hingga saat ini belum ada realitas ancaman yang nyata terhadap keamanan nasional terkait dengan kondisi kejaksaan yang mengharuskan Presiden membuat perpres,” kata Waki Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).

Da menyebut bahwa Koalisi menilai kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal dalam menangani kasus-kasus hukum yang ada dan tidak ada ancaman militer yang mengharuskan presiden ataupun panglima TNI mengerahkan militer (TNI) ke kejaksaan.

“Dengan demikian Perpres 66/2025 tidak memiliki urgensi dan tidak proporsional dalam hal pelibatan TNI,” ujar Andrie.

Adapun Koalisi ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.

Adapun bagian menimbang dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun.

baca juga

“Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, negara wajib memberikan perlindungan," tulis salinan menimbang poin b Perpres 66/2025.

Sementara, pada Pasal 1 ayat (1) Perpres itu menyebutkan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) berbunyi soal ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

Presiden Prabowo Subianto. (ist)
Presiden Prabowo Subianto. (ist)

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara," tulis Pasal 2 Perpres 66/2025.

Sementara itu, Pasal 3 menyatakan, perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa. Kemudian Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

“Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," tulis Pasal 4.

Kemudian jika melihat Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga.

Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Kemudian di Pasal 6 menyebutkan, perlindungan negara yang diberikan dalam bentuk perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarga Jaksa Juga Berhak Dapat Perlindungan Polisi, Berikut Isi Lengkap Perpres 66 Tahun 2025

Keluarga Jaksa Juga Berhak Dapat Perlindungan Polisi, Berikut Isi Lengkap Perpres 66 Tahun 2025

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 17:02 WIB

Prabowo Resmi Teken Perpres Perlindungan Jaksa, Begini Respons Mabes Polri

Prabowo Resmi Teken Perpres Perlindungan Jaksa, Begini Respons Mabes Polri

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 12:00 WIB

Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!

Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 20:17 WIB

Perilaku Tidak Pantas? Kabinet Israel Berusaha Singkirkan Jaksa Agung yang Kritik Netanyahu

Perilaku Tidak Pantas? Kabinet Israel Berusaha Singkirkan Jaksa Agung yang Kritik Netanyahu

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 17:47 WIB

Deddy Corbuzier Ungkap Sosok Pembongkar Kasus-Kasus Mega Korupsi: Bapak Satu Ini Pahlawan

Deddy Corbuzier Ungkap Sosok Pembongkar Kasus-Kasus Mega Korupsi: Bapak Satu Ini Pahlawan

Entertainment | Rabu, 19 Maret 2025 | 08:38 WIB

RUU TNI Izinkan Militer Jadi Jaksa Agung, Sejarah Kelam Terulang?

RUU TNI Izinkan Militer Jadi Jaksa Agung, Sejarah Kelam Terulang?

Liks | Selasa, 18 Maret 2025 | 18:32 WIB

Jaksa Agung Absen di Acara Bareng Rektor di Istana, Kelakar Prabowo: Lagi Ngejar-ngejar Orang

Jaksa Agung Absen di Acara Bareng Rektor di Istana, Kelakar Prabowo: Lagi Ngejar-ngejar Orang

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 19:03 WIB

Terkini

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

×