Perpres Diteken Prabowo, Perlindungan Jaksa oleh Polri dan TNI Dianggap Tak Urgent

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:42 WIB
Perpres Diteken Prabowo, Perlindungan Jaksa oleh Polri dan TNI Dianggap Tak Urgent
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia tidak diperlukan. (ist)

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Mereka menyoroti perpres yang diteken pada 21 Mei 2025 atau 27 tahun sejak lengsernya Presiden Kedua Soeharto yang dianggap tidak diperlukan.

Menurut mereka presiden bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan, meminta kepolisian untuk bantuan pengamanan karena penerapan sistem presidensial.

“Hingga saat ini belum ada realitas ancaman yang nyata terhadap keamanan nasional terkait dengan kondisi kejaksaan yang mengharuskan Presiden membuat perpres,” kata Waki Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).

Da menyebut bahwa Koalisi menilai kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal dalam menangani kasus-kasus hukum yang ada dan tidak ada ancaman militer yang mengharuskan presiden ataupun panglima TNI mengerahkan militer (TNI) ke kejaksaan.

“Dengan demikian Perpres 66/2025 tidak memiliki urgensi dan tidak proporsional dalam hal pelibatan TNI,” ujar Andrie.

Adapun Koalisi ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.

Adapun bagian menimbang dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun.

“Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, negara wajib memberikan perlindungan," tulis salinan menimbang poin b Perpres 66/2025.

Sementara, pada Pasal 1 ayat (1) Perpres itu menyebutkan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) berbunyi soal ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

Presiden Prabowo Subianto. (ist)
Presiden Prabowo Subianto. (ist)

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara," tulis Pasal 2 Perpres 66/2025.

Sementara itu, Pasal 3 menyatakan, perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa. Kemudian Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

“Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," tulis Pasal 4.

Kemudian jika melihat Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga.

Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Kemudian di Pasal 6 menyebutkan, perlindungan negara yang diberikan dalam bentuk perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarga Jaksa Juga Berhak Dapat Perlindungan Polisi, Berikut Isi Lengkap Perpres 66 Tahun 2025

Keluarga Jaksa Juga Berhak Dapat Perlindungan Polisi, Berikut Isi Lengkap Perpres 66 Tahun 2025

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 17:02 WIB

Prabowo Resmi Teken Perpres Perlindungan Jaksa, Begini Respons Mabes Polri

Prabowo Resmi Teken Perpres Perlindungan Jaksa, Begini Respons Mabes Polri

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 12:00 WIB

Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!

Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 20:17 WIB

Perilaku Tidak Pantas? Kabinet Israel Berusaha Singkirkan Jaksa Agung yang Kritik Netanyahu

Perilaku Tidak Pantas? Kabinet Israel Berusaha Singkirkan Jaksa Agung yang Kritik Netanyahu

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 17:47 WIB

Deddy Corbuzier Ungkap Sosok Pembongkar Kasus-Kasus Mega Korupsi: Bapak Satu Ini Pahlawan

Deddy Corbuzier Ungkap Sosok Pembongkar Kasus-Kasus Mega Korupsi: Bapak Satu Ini Pahlawan

Entertainment | Rabu, 19 Maret 2025 | 08:38 WIB

RUU TNI Izinkan Militer Jadi Jaksa Agung, Sejarah Kelam Terulang?

RUU TNI Izinkan Militer Jadi Jaksa Agung, Sejarah Kelam Terulang?

Liks | Selasa, 18 Maret 2025 | 18:32 WIB

Jaksa Agung Absen di Acara Bareng Rektor di Istana, Kelakar Prabowo: Lagi Ngejar-ngejar Orang

Jaksa Agung Absen di Acara Bareng Rektor di Istana, Kelakar Prabowo: Lagi Ngejar-ngejar Orang

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 19:03 WIB

Terkini

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:22 WIB

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:19 WIB

Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas

Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:13 WIB

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi

Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:04 WIB

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:53 WIB

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:26 WIB

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:04 WIB

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:56 WIB