Berdasarkan Pasal 306, pelanggaran terhadap informasi yang salah atau intimidasi terhadap konsumen dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
Berikut Larangan yang Harus Dipatuhi Debt Collector Saat Tagih Utang:
- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Tidak menagih kepada pihak selain konsumen (seperti keluarga, teman, atau atasan).
- Tidak melakukan penagihan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
- Hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, kecuali dengan persetujuan untuk tempat lain.
- Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
- Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsumen Nakal Tak Akan Dilindungi OJK
Meski OJK gencar memperkuat perlindungan terhadap konsumen, pihaknya juga menegaskan bahwa konsumen dengan niat tidak baik tetap akan diproses.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito, menyatakan tegas bahwa OJK tidak akan memberi perlindungan pada konsumen yang memang tidak beritikad baik dalam menyelesaikan utangnya.
"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," ucapnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa regulasi ini tidak hanya melindungi hak konsumen, tapi juga menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Seiring dengan tumbuhnya industri P2P lending dan layanan pembiayaan digital di Indonesia, OJK terus memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan utang, termasuk aktivitas di kantor dan tempat publik lainnya.