Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh debt collector dan memastikan bahwa proses penagihan utang berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Bolehkah Debt Collector Tagih Utang ke Kantor Nasabah? Ini Aturan Ketat dari OJK
Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:48 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rupiah Cepat Dipanggil OJK, Berikut Daftar 508 Pinjol Ilegal Terbaru
23 Mei 2025 | 11:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI