Ayat ini menegaskan bahwa infak, sekecil apapun, memiliki nilai besar. Konsep arisan kurban menurut Islam bisa dikategorikan sebagai upaya bersama dalam menunaikan ibadah kurban melalui infak kecil yang terkumpul rutin.
Namun demikian, ada ayat penting lainnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Ini menegaskan bahwa berkurban adalah kewajiban hanya bagi yang mampu. Maka dari itu, keikutsertaan dalam arisan kurban bersifat sukarela dan tidak bisa dijadikan tekanan bagi pegawai yang belum mampu secara finansial.
Bisa Menjadi Solusi
Dengan mempertimbangkan semua dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa arisan kurban dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Arisan kurban bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin berkurban namun belum memiliki kemampuan finansial penuh dalam waktu dekat.
Para ahli fikih menyatakan bahwa selama dana arisan digunakan untuk membeli hewan kurban yang kemudian diberikan kepemilikannya kepada peserta yang dipilih secara adil dan transparan, maka ibadah kurban tersebut sah secara syariat.
Inovasi ini juga bisa menjadi inspirasi bagi instansi lain, terutama dalam menciptakan ruang kolaboratif dan ibadah berbasis kekuatan kolektif.
Namun yang terpenting, pelaksanaan program seperti ini harus terus dikawal oleh pihak yang paham syariat agar tetap sesuai koridor agama.
Dengan begitu, program seperti arisan kurban tak hanya membantu meringankan beban umat, tapi juga menghidupkan semangat gotong royong yang merupakan ciri khas masyarakat Indonesia.