Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (8/7/2025).
Adapun para tersangka yang diperiksa kemarin ialah Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap tiga tersangka itu.
“Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2017-2024,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Selain memeriksa tersangka, kemarin KPK juga melakukan penyitaan terhadap 11 aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan calon TKA berupa properti dan uang tunai senilai total Rp 6,6 miliar.
"Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemenaker yaitu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Budi memerinci aset yang disita penyidik terdiri dari dua unit rumah senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai kurang lebih Rp 3 miliar, empat bidang tanah dengan nilai taksiran Rp2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Dia mengungkapkan bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut berada di wilayah Depok dan Bekasi, Jawa Barat. Meski begitu, Budi tidak mengungkapkan siapa saja tersangka yang memiliki aset tersebut.
Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Dipanggil KPK
Baca Juga: Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: KPK Periksa 5 Pejabat, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yaitu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah.

Mereka akan ditanyai soal dugaan pemeriksaan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan terhadap mereka dinilai perlu lantaran kasus itu terjadi sejak tahun 2012 ketika Cak Imin, Hanif, dan Ida memegang jabatan Menteri Ketenagakerjaan secara berurutan.
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan staf khusus dari Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Eks Sekretaris Jenderal Kemnaker sekaligus mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Heri Sudarmanto.