Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) merupakan laporannya.
Budi Arie mengaku, pada September 2024 sengaja sowan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di kementerian yang sedang dipimpinnya.
"Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024. Saya hadir bersama wamen, sekjen dan irjen," kata Budi Arie, dalam pesan WhatsApp kepada awak media, Jumat 23 Mei 2025.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi PDNS.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan, kelima orang tersebut 3 diantaranya berasal dari pihak kementerian, sementara 2 orang lainnya merupakan pihak dari swasta.
Adapun tiga orang yang berasal dari pemerintah, yakni Semuel Abrizani Pangerapan alias SAP, selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016 hingga 2024.
Kemudian, Bambang Dwi Anggono alias BDA, selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2019 hingga 2023.
"Selanjutnya, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barangjasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2024,” kata Safrianto, Kamis 22 Mei 2025.
Selain itu, tersangka lain yang berasal dari pihak swasta, yakni Alfi Asman, selaku Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014 sampai dengan 2023.
Baca Juga: Samuel Pangerapan Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Ratusan Gram Emas Disita
Kemudian, Pini Panggar Agusti alias PPA selaku, Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi.
Lebih lanjut, Safrianto menuturkan, dalam perkara ini Kementerian Komunikasi dan Informatika justru membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020.
Ia melakukan Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.
“Dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta,” ungkapnya.
Dalam perbuatannya, mereka bersama-sama melakukan perbuatan demi memperoleh keuntungan.
Para tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk mengkondisikan pelaksanaan kegiatan PDNS.