Skandal PDNS Rp959 Miliar, Mantan Menkominfo Budi Arie Ungkap Perannya

Jum'at, 23 Mei 2025 | 20:13 WIB
Skandal PDNS Rp959 Miliar, Mantan Menkominfo Budi Arie Ungkap Perannya
Mantan Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa dirinya yang melaporkan adanya kasus PDNS di Kominfo kala itu. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah satunya terkait dengan perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhinya dimenangkan. 

“Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru men-subcon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis,” jelasnya.

Adapun, total pagu anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020 hingga tahun 2024 adalah Rp959 miliar.

Dengan rincian pada tahun 2020 Rp60 miliar, tahun 2021 Rp102 miliar. Kemudian pada tahun 2022 pagu anggaran mencapai Rp188 miliar.

Sedangkan pada tahun 2023 pagu anggaran Rp350 miliar. Kemudian, pada tahun 2024 pagu anggaran senilai Rp256miliar.

Sebelum dilakukan penetapan sebagai tersangka, pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah temoat, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, Apartemen di Jalan Senen Raya.

Kemudian PT Docotel, Grand ITC Permata Hijau, Rumah di Jalan Cilandak Tengah Raya, Jakarta Selatan, Perumahan di Jalan Duta Pelangi.

Lalu di rumah atau tempat tinggal  yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta (14/6/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Mantan Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo. [Suara.com/Dicky Prastya]

Sita Barang Bukti

Baca Juga: Samuel Pangerapan Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Ratusan Gram Emas Disita

Dalam perkara ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp1,7 miliar, 3 unit mobil, dari tersangka SAP, BDA.

Selain itu, ada 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA. Selanjutnya 7 Sertifikat Hak Milik atas tanah, dari tersangka SAP, BDA.

Barang bukti lainnya yakni 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA,NZ, PPA, AA dan saksi-saksi lainnya, dan 346 dokumen.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI