Eks Tim Mawar Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman Serius Bagi HAM di Indonesia

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:31 WIB
Eks Tim Mawar Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman Serius Bagi HAM di Indonesia
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) menandatangani berkas memori serah terima jabatan pada pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Aula Mezanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). [Antara]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS) menanggapi perihal Letjen Djaka Budi Utama yang dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat (23/5/2025).

Mereka menyoroti Letjen Djaka yang tercatat pernah menjadi anggota Tim Mawar, unit dalam Grup IV Kopassus yang diduga terlibat dalam penculikan aktivis prodemokasi 1997-1998.

“Pengangkatan Djaka Budhi menambah lagi nama-nama anggota eks Tim Mawar yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo menjadi pejabat publik,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa nama Djaka harus jadi sorotan lantaran Tim Mawar pernah divonis bersalah dan dihukum penjara 16 bulan melalui Putusan Mahkamah Militer Tinggi II No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 dan diperkuat lagi melalui Putusan Mahkamah Militer Agung tertanggal 24 Oktober 2000 telah melakukan penghilangan paksa 23 aktivis prodemokrasi pada periode 1997-1998 yang mana 13 orang di antaranya masih hilang hingga saat ini.

Menurut dia, pelantikan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai telah melangar Pasal 108 ayat b Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang merumuskan syarat-syarat pengangkatan pejabat kalangan Non-PNS yang akan ditempatkan pada posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

Dalam aturan tersebut, terdapat syarat berupa memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait jabatan yang akan diduduki paling singkat 10 tahun.

Selain itu, terdapat pula syarat berupa kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

“Berdasarkan syarat-syarat tersebut, walaupun Letjen Djaka Budhi Utama telah tidak lagi berstatus sebagai militer aktif tapi secara formil telah tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi JPT Madya atas dasar vonis bersalah pada Mahkamah Militer, belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana, dan tidak memiliki pengalaman di bidang Bea dan Cukai selama 10 Tahun ditinjau dari rekam jejaknya yang berkarir di militer,” beber Dimas.

Pengangkatan Letjen Djaka juga dinilai tidak menghormati sistem meritokrasi yang terbangun dalam instansi Kementerian Keuangan, khususnya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

baca juga

Pasalnya, lanjut Dimas, terdapat Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) dalam lingkup Kementerian Keuangan yang dibentuk untuk mencetak calon pegawai yang akan mengabdikan diri secara profesional kepada instansi Kementerian Keuangan.

“Hal ini juga mengindikasikan bahwa tidak berjalannya proses vetting mechanism dengan serius dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia, untuk memeriksa rekam jejak seorang calon pejabat yang akan menduduki jabatan-jabatan publik yang juga merupakan elemen kunci dari reformasi sektor keamanan yang efektif, tapi tidak pernah berjalan di Indonesia sejak Indonesia bertransisi dari kepemimpinan otoriter ke demokrasi dan supremasi sipil pada 1998,” jelas Dimas.

Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa penunjukan yang mengabaikan meritokrasi melanggar hak konstitusional para pegawai lainnya karena tidak memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Padahal, kata Dimas, masyarakat internasional memiliki Updated Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights Through Action to Combat Impunity atau Rangkaian Prinsip yang Diperbarui untuk Perlindungan dan Promosi HAM Melalui Tindakan Memerangi Impunitas pada Februari 2005.

Dalam Prinsip 36 menyebutkan pejabat dan pegawai publik yang secara pribadi bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM, khususnya yang terlibat di bidang militer, keamanan, polisi, intelijen, dan peradilan, tidak boleh terus bertugas di lembaga negara.

“Kami juga mengecam semakin banyaknya mantan anggota Tim Mawar—sebuah unit kecil di dalam Grup IV bentukan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang pada saat itu dibentuk oleh Mayor Jenderal Prabowo Subianto—yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997-1998 di tampuk kekuasan,” tegas Dimas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TNI Diam-Diam Dibahas di Hotel Mewah: DPR dan Pemerintah Kejar Tayang?

RUU TNI Diam-Diam Dibahas di Hotel Mewah: DPR dan Pemerintah Kejar Tayang?

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:22 WIB

Sambangi Gedung DPR, KontraS Desak RUU TNI dan RUU Polri Dihentikan: Ini Bermasalah, Berpotensi Kembali ke Orba

Sambangi Gedung DPR, KontraS Desak RUU TNI dan RUU Polri Dihentikan: Ini Bermasalah, Berpotensi Kembali ke Orba

News | Senin, 03 Maret 2025 | 15:10 WIB

Sepak Terjang Nugroho Sulistyo Budi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang Baru

Sepak Terjang Nugroho Sulistyo Budi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang Baru

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 19:12 WIB

Disorot Kala Prabowo Koar-koar Efisiensi, KontraS Curigai Bujet Operasi Militer di Kepri dan Papua Demi Investor Asing

Disorot Kala Prabowo Koar-koar Efisiensi, KontraS Curigai Bujet Operasi Militer di Kepri dan Papua Demi Investor Asing

News | Senin, 17 Februari 2025 | 19:15 WIB

Tentara Pimpin Bulog, Kembalinya Dwifungsi TNI di Era Prabowo?

Tentara Pimpin Bulog, Kembalinya Dwifungsi TNI di Era Prabowo?

Liks | Selasa, 11 Februari 2025 | 13:11 WIB

Feed Instagram Anies Dibandingkan dengan Jokowi, Warganet: Kontras Banget

Feed Instagram Anies Dibandingkan dengan Jokowi, Warganet: Kontras Banget

Tekno | Kamis, 26 Desember 2024 | 11:16 WIB

Terkini

Kapolda Jateng Ancam PTDH Polisi yang Bekingi Judi dan Narkoba

Kapolda Jateng Ancam PTDH Polisi yang Bekingi Judi dan Narkoba

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Bisnisnya Tengah Proses Bangkrut, OJK Cabut Dua Izin Usaha BTPN Syariah Ventura

Bisnisnya Tengah Proses Bangkrut, OJK Cabut Dua Izin Usaha BTPN Syariah Ventura

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Komunitas Motor Listrik OMO-X Gelar City Ride Perdana di Jakarta

Komunitas Motor Listrik OMO-X Gelar City Ride Perdana di Jakarta

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Perempuan Adat Kalimantan Utara Merawat Pengetahuan Leluhur Lewat Anyaman Rotan: Bagaimana Caranya?

Perempuan Adat Kalimantan Utara Merawat Pengetahuan Leluhur Lewat Anyaman Rotan: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:05 WIB

AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka Kini Dipercaya Pimpin Polresta Solo

AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka Kini Dipercaya Pimpin Polresta Solo

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Forever Starts Here: Rayakan Momen Cinta di INNSiDE by Melia Yogyakarta

Forever Starts Here: Rayakan Momen Cinta di INNSiDE by Melia Yogyakarta

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Karhutla Ganggu Penerbangan hingga 26 Pesawat Delay, Menko Dudung Lapor Prabowo

Karhutla Ganggu Penerbangan hingga 26 Pesawat Delay, Menko Dudung Lapor Prabowo

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Jalur Pantura Kalah Ramai dari Tol Trans Jawa, UMKM Dibidik Lewat Wisata Sejarah

Jalur Pantura Kalah Ramai dari Tol Trans Jawa, UMKM Dibidik Lewat Wisata Sejarah

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Huawei Watch GT 7 Resmi Hadir di Indonesia: Dibanderol Mulai Rp4 Juta, Baterai Tahan 21 Hari

Huawei Watch GT 7 Resmi Hadir di Indonesia: Dibanderol Mulai Rp4 Juta, Baterai Tahan 21 Hari

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:00 WIB

×