KPAI Desak Ortu Pengantin Anak Dijatuhi Sanksi
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut mendesak agar orang dewasa yang terlibat dalam kasus pengantin anak di Lombok Tengah itu disanksi tegas. Salah satu desakan KPK meminta agar orang tua kedua mempelai pengantin anak-anak itu juga diproses.
Menurut Komisioner KPAI Ai Rahmayanti, pernikahan itu kemungkinan tidak melalui proses dispensasi kawin.
"Ini harus ada sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam perkawinan anak ini, karena menurut pengawasan kami di tahun lalu dan tidak menutup kemungkinan hari ini perkawinannya kan tidak dilakukan di KUA dan tidak melalui dispensasi kawin," kata Ai dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip Suara.com pada Senin.
Ai menjelaskan bahwa pernikahan di bawah umur tanpa dispensasi kawin biasanya dilakukan di bawah tangan atau secara siri. Bukan petugas KUA, KPAI menduga jika pernikahan anak di Lombok Tengah itu melibatkan tokoh masyarakat atau imam desa yang bertugas sebagai penghulu.
"Ini juga harus diberikan sanksi tegas," ucap Ai lagi.