Budi Arie Ogah Tanggapi Soal Ultimatum Minta Maaf Usai Tuding PDIP-Budi Gunawan: Nanti Aja Itu

Senin, 26 Mei 2025 | 15:49 WIB
Budi Arie Ogah Tanggapi Soal Ultimatum Minta Maaf Usai Tuding PDIP-Budi Gunawan: Nanti Aja Itu
Menteri Koperasi Budi Arie. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Menteri Koperasi Budi Arie memilih bungkam saat ditanya soal ultimatum dituntut menyampaikan permintaan maaf 1x24 jam usai diduga menuding PDIP dan Budi Gunawan memframing dirinya soal Judi Online atau Judol.

Hal itu terjadi ketika Budi ditanyai awak media usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Awalnya awak media bertanya kepada Budi soal ultimatum yang disampaikan Anggota Komisi VI DPR PDIP Sadarestuwati dalam rapat.

"Pak Menteri tadi ada ultimatum dari Legislator PDIP untuk meminta maaf," kata awak media.

Budi lantas menanggapi jika dirinya enggan merespons dulu soal hal itu.

"Nanti aja itu," kata Budi sambil memalingkan muka dan mengangkat tangannya.

Tak sampai di situ, ketika dicecar lagi oleh awak media soal ultimatum itu, Budi juatru memilih terus bungkam dan tak mau menanggapinya.

Respons PDIP

Sebelumnya Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Sadarestuwati, mengultimatum Menteri Koperasi Budi Arie untuk menyampaikan permohonan maaf terkait ucapannya soal tudingan framing soal Judi Online (Judol) kepada PDIP dan Budi Gunawan.

Baca Juga: Legislator PDIP Skakmat Menkop Budi Arie di DPR: Bapak Lagi Panik, Jangan Fitnah Partai Kami!

Sebelumnya diketahui tersebar rekaman suara diduga Budi Arie yang menyebut nama PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan disebut telah memframing dirinya soal terkait urusan judi online yang menyeret namanya.

Ultimatum itu disampaikan Sadarestu dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Budi Arie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) di kantor Kemenko Polkam, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

"Terakhir saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf," kata Sadarestu.

Ia mengatakan, permohonan maaf itu harus disampaikan di media nasional dan media sosial.

"Bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah lembaga. Semuanya itu adalah personal," ujarnya.

Ia pun menegaskan, permohonan maaf dan menarik ucapannya itu harus dilakukan Budi dalam waktu 1×24 jam.

"Dan saya minta itu bisa dilakukan 1x24 jam saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah rekaman percakapan suara yang diduga Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan seorang jurnalis viral di sosial media.

Suara yang diduga Budi Arie menyebut bahwa ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan.

Nama Budi Arie Muncul

Nama Budi Arie sendiri muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judol di lingkungan Kominfo.

Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.

Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).

Adhi kemudian mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli, namun tidak lolos karena tidak memiliki gelar sarjana.

Kendati demikian, Budi Arie memberikan arahan agar Adhi diterima bekerja di Kominfo. Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Kominfo lalu bersekongkol menjaga website judol.

Budi Arie disebut mendapat bagian dari penjagaan website judol. Pada 19 April 2024, Adhi menerima informasi Budi Arie meminta praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Kominfo, tapi dikomunikasikan langsung.

Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan lalu mengadakan pertemuan.

Tarif sebesar Rp8 juta per website untuk penjagaan kemudian disepakati.

"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi dakwaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI