Tak hanya itu, Pemprov juga mengembangkan layanan Transjabodetabek sebagai upaya memperluas akses angkutan umum hingga ke kawasan penyangga Jakarta.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan sehari-hari," pungkasnya.
Target Tahun Ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyusun aturan untuk penerapan jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP). Tahapan ini ditargetkan bisa segera selesai pada 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Syafrin) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, nantinya regulasi ERP akan dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda). Rancangan Perda tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas sempat diajukan ke DPRD DKI meski ditarik kembali oleh Pemprov.
![Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/19/88773-jalan-berbayar-electronic-road-pricing-erp-alat-sistem-jalan-berbayar-elektronik.jpg)
Syafrin menyebut nantinya Raperda ini juga disusun sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), sebagai payung hukum pengaturan lalu lintas saat Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.
"Diharapkan tahun ini untuk ERP bisa langsung ada peraturan daerahnya sehingga untuk implementasinya itu bisa lebih cepat dilakukan. Tinggal dalam tataran implementasi, setelah produk hukumnya jadi," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Syafrin mengakui, memang kebijakan ERP ini sulit untuk diterima masyarakat luas. Sejak diwacanakan beberapa tahun lalu, ERP kerap ditolak berbagai pihak.
Rencana ERP juga sudah pernah berproses jauh hingga proses tender. Akhirnya lelang gagal dan rencana penerapan jalan berbayar ini tak kunjung dilaksanakan.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Kasih Jatah Khusus Warga Manggarai Jadi PPSU!
"Memang saya memahami bahwa perubahan radikal disini adalah bagaimana dari ganjil-genap berubah menjadi ERP. Karena Jakarta untuk mengubah kepada electronic road pricing harus disiapkan landasan hukumnya yang proven," ucap dia.