Operasi Berantas Jaya 2025: 56 Oknum Ormas Jadi Tersangka Premanisme, Paling Banyak Anggota PP

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 26 Mei 2025 | 16:49 WIB
Operasi Berantas Jaya 2025: 56 Oknum Ormas Jadi Tersangka Premanisme, Paling Banyak Anggota PP
Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wira menjelaskan kasus kericuhan ini bermula pada 2022 yakni ketika Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memenangkan tender terhadap salah satu perusahaan untuk mengelola parkir tersebut.

"Namun perusahaan pemenang tender ini tidak bisa mengelola parkir di RSUD Tangerang karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan dengan Ormas PP," katanya.

Wira menambahkan intimidasi tersebut terjadi saat perusahaan pemenang tender memasang pintu (gate) parkir di RS tersebut kemudian dihalangi oleh Ormas PP tersebut.

"Akibat perbuatan tersebut Jajaran Polda Metro Jaya bergabung dengan Polres Tangerang Selatan pada tanggal 21 Mei 2025, melakukan penindakan terhadap premanisme yang terjadi di rumah sakit daerah tersebut dengan menangkap kurang lebih sebanyak 30 orang," katanya.

Kemudian, kedua adalah kasus pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang dan ternyata benar hasilnya bahwa para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan ormas berinisial T di Bekasi," kata Wira.

Ia menyebutkan, pemerasan tersebut terjadi secara terorganisir dan terstruktur dengan berkedok melakukan pengutipan uang keamanan kepada para pedagang sejak 2020-2025.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang dari anggota ormas tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa para pelaku melakukan pemerasan pada saat jam malam yaitu dari jam 23.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," kata Wira.

Kemudian, kasus ketiga adalah penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) oleh ormas berinisial GJ di Tangerang Selatan sejak 2023.

Baca Juga: Lahan BMKG Dikuasai Anak Buah Hercules, Komisi III DPR: Pengurusnya Harus Ditangkap dan Dipidana

"Berdasarkan 'legal standing', lahan tersebut adalah milik BMKG, namun lahan tersebut selama ini dikuasai atau mungkin ditempati oleh ormas sehingga dalam rangkaian kegiatan tersebut kita sudah menangkap sebanyak 17 orang," katanya.

Wira menyebutkan pihaknya sudah melakukan proses terhadap penguasaan dan penggelapan aset dan sudah menetapkan tersangka terhadap para pelaku.

"Kemudian terkait dengan percobaan pemerasan, kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti karena beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi yang ada di TKP pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," katanya.

Polda Metro Jaya menjelaskan Operasi Kepolisian “Berantas Jaya 2025”, berfokus utama pada penindakan terhadap pelaku premanisme perorangan, organisasi masyarakat (ormas) yang bertindak anarkis, penagih utang Ilegal dan kelompok geng motor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI