Suara.com - Pemerintah akan kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan mulai 5 Juni 2025.
Bantuan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memacu konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi kuartal II 2025.
Program BSU Juni 2025 cair sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menyasar pekerja sektor formal, termasuk guru honorer dan karyawan sektor padat karya yang terdampak kenaikan harga dan inflasi.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), program BSU 2025 ini masih dalam tahap finalisasi terutama terkait besarannya.
Namun, dipastikan bahwa bantuan tunai tersebut tidak akan lebih dari Rp 600.000 per orang, yang akan diberikan satu kali pencairan pada pertengahan Juni 2025.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Kriteria penerima BSU 2025 sudah ditentukan pemerintah dan mengacu pada pendataan yang dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat utama penerima manfaat program BSU 2025:
- Pekerja aktif yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025.
- Bekerja di sektor formal, termasuk guru honorer, buruh pabrik, pekerja swasta, hingga sektor padat karya.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, maupun BPUM.
Sementara itu, pemerintah menekankan bahwa penerima BSU akan diverifikasi ulang untuk menghindari tumpang tindih bantuan sosial serta memastikan penerima adalah pekerja yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial.
Program BSU 2025 yang cair Juni ini merupakan bagian dari paket kebijakan fiskal jangka pendek yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli serta menstabilkan konsumsi rumah tangga.
Selain itu, langkah ini diproyeksikan akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor perdagangan dan jasa.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga masih menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Atas dasar itu, kebijakan BSU diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan kedua tahun 2025.
Meski besaran bantuan tidak sebesar saat masa pandemi COVID-19 yang mencapai Rp600.000 per bulan, namun pemerintah memastikan bahwa insentif BSU kali ini tetap memberi dampak positif.
Untuk 2025, bantuan diperkirakan berada di angka Rp300.000 hingga Rp600.000 sekali cair, tergantung kebijakan final yang sedang diformulasikan Kementerian Keuangan bersama Kemnaker.
Adapun penyaluran BSU akan dilakukan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI. Pekerja yang memenuhi syarat hanya perlu memastikan nomor rekeningnya aktif dan terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker juga akan mengumumkan daftar nama penerima BSU 2025 secara bertahap melalui kanal resmi dan aplikasi SIAPkerja.
Pekerja disarankan memantau informasi secara berkala mulai pekan pertama Juni 2025.
Untuk mengetahui status penerima, pekerja bisa mengecek melalui laman resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi Kemnaker: kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun SIAPkerja, atau daftar jika belum memiliki akun.
- Lengkapi data diri sesuai KTP dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Cek status penerimaan BSU 2025 di dashboard SIAPkerja.
- Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, dana akan langsung ditransfer ke rekening aktif milik pekerja tanpa perlu proses tambahan.
Dengan pencairan BSU Juni 2025, pemerintah berharap terjadi peningkatan konsumsi di lapisan masyarakat berpendapatan rendah, sehingga bisa menahan laju perlambatan ekonomi di tengah tantangan global.
Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan sosial yang difokuskan kepada pekerja formal yang rawan mengalami penurunan kesejahteraan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan bagi program jangka panjang pemerintah dalam reformasi ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial nasional.