Zarof Akui Memperkenalkan Pengacara Ronald Tannur kepada Eks Ketua PN Surabaya, tapi Bukan Suap

Senin, 26 Mei 2025 | 18:16 WIB
Zarof Akui Memperkenalkan Pengacara Ronald Tannur kepada Eks Ketua PN Surabaya, tapi Bukan Suap
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku pernah memperkenalkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dalam sidang ini, Rudi duduk di kursi terdakwa.

Meski mengaku memperkenalkan Rudi dan Lisa, Zarof membantah bahwa perkenalan itu bertujuan untuk memuluskan suap dalam pengkondisian perkara Ronald Tannur.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zarof saat diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam BAP tersebut, Zarof mengaku memperkenalkan Lisa kepada Rudi untuk memuluskan pengkondisian perkara agar Ronald Tannur dibebaskan oleh PN Surabaya.

"Hal tersebut saya ketahui karena sejak awal saudari Lisa meminta kepada saya untuk mengenal Ketua PN Surabaya, berikut menyampaikan keinginannya agar pada pemeriksaan persidangan tingkat satu di PN Surabaya perkara itu dapat diputuskan bebas," kata jaksa membacakan BAP dan mengonfirmasi kepada Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

"Tidak ada itu," jawab Zarof membantah.

Zarof menjelaskan bahwa saat diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung, dirinya dalam kondisi tertekan karena diperiksa hampir 24 jam tanpa henti.

Dia juga mengaku telah meminta izin terlebih dahulu kepada Rudi sebelum memberikan kontak Rudi kepada Lisa. Zarof menegaskan tidak mengetahui lebih lanjut komunikasi antara Lisa dan Rudi terkait perkara Ronald Tannur.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Pengacara Ronald Tannur: Dari Suap Hingga Disemprot Hakim Gegara Langgar Kode Etik

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saya nggak tahu, kalau itu. Waktu itu saya diperiksa sampai pagi terus. Tapi kalau saya bicara itu, saya cuma bilang dan boleh ditanyakan oleh Pak Rudi bahwa saya mau kenalkan dengan Pak Rudi via WA saja. WA saya bilang, 'Nih Pak Rudi, izin nomor HP yang mau kenalan dengan Bapak.' Setelah itu saya tidak pernah lagi komunikasi dengan Pak Rudi maupun dengan Bu Lisa," tutur Zarof.

Lebih lanjut, jaksa kembali menanyakan alasan Zarof mengakui hal tersebut dalam BAP. Zarof beralibi pemeriksaan dilakukan hingga larut malam sehingga dia hanya menyetujui seluruh pertanyaan penyidik.

"Kami kembali lagi, terkait dengan keterangan tadi, saksi kan dilakukan pemeriksaan penyidik. Pada waktu diperiksa itu apakah ada tekanan?" tanya jaksa.

"Sangat," jawab Zarof.

"Pada waktu itu?" lanjut jaksa.

"Iya, sangat, karena udah sampai tengah malam," balas Zarof.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI