Tak Ada Bukti soal Perintah Hasto Tenggelamkan HP, Ahli KPK Akui Data CDR Tak Diaudit Forensik

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 26 Mei 2025 | 19:24 WIB
Tak Ada Bukti soal Perintah Hasto Tenggelamkan HP, Ahli KPK Akui Data CDR Tak Diaudit Forensik
Ilustrasi sidang lanjut kasus suap dan perintangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. (ist)

Suara.com - Pemeriksa Forensik atau Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian mengaku data Call Detail Record (CDR) tidak pernah melalui proses audit atau forensik. 

Hal itu disampaikan Hafni saat menyampaikan keterangan sebagai ahli di bidang teknologi informasi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. 

"Bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?" kata Penasihat Hukum Hasto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). 

"Ya, saya tidak terima," jawab Hafni. 

CDR merupakan data interaksi perangkat seluler dengan Base Transceiver Station (BTS) untuk mendeteksi keberadaan sebuah perangkat elektronik. 

Dalam kasus ini, data CDR menjadi salah satu alat bukti yang dimiliki penyidik KPK dalam menelusuri keberadaan Hasto, khususnya pada 8 Januari 2020 ketika KPK melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun Masiku.

Untuk itu, kubu Hasto menyoroti proses administrasi dari data yang dijadikan dasar penyidik. Di sisi lain, dari seluruh alat bukti yang diterima oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, CDR tidak termasuk di dalamnya.

"Berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?" tanya Febri. 

"Tidak ada," sahut Hafni.

baca juga

Dalam persidangan, Hakim Anggota juga mencecar Hafnisoal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan mengenai adanya keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang kini masih buron. Hakim Anggota menyoroti soal dugaan Hasto yang disebut telah memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamlan ponsel pada 8 Januari 2020 lalu. 

"Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa (Hasto) memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya?” cecar Hakim.

“Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?" imbuh Hakim Anggota.

"Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya itu bersumber dari data penyadapan," kata Hafni. 

Penampakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani persidangan kasusnya di PN Tipikor Jakarta. (ist)
Penampakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani persidangan kasusnya di PN Tipikor Jakarta. (ist)

Diprotes Kubu Hasto

Diketahui, jaksa KPK menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan kasus Hasto PDIP. Keduanya adalah pemeriksa forensik/penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian dan Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin. Namun, kehadiran pegawai KPK mendapatkan protes dari kubu Hasto. Pasalnya, Hafni dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai ahli. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Hasto: Ahli IT Ungkap CDR Hanya Bisa Deteksi Perangkat, Bukan Pemiliknya

Sidang Hasto: Ahli IT Ungkap CDR Hanya Bisa Deteksi Perangkat, Bukan Pemiliknya

News | Senin, 26 Mei 2025 | 15:21 WIB

Dicecar Kubu Hasto di Sidang, Ahli IT Akui Bukti CDR Bisa Picu Kebocoran Data

Dicecar Kubu Hasto di Sidang, Ahli IT Akui Bukti CDR Bisa Picu Kebocoran Data

News | Senin, 26 Mei 2025 | 15:02 WIB

Pakai Perangkat Canggih, Ahli KPK Ungkap Jejak Ponsel Hasto PDIP yang Berakhir di PTIK

Pakai Perangkat Canggih, Ahli KPK Ungkap Jejak Ponsel Hasto PDIP yang Berakhir di PTIK

News | Senin, 26 Mei 2025 | 14:20 WIB

Santai Kubu Hasto Protes Gegara Penyelidik jadi Ahli di Sidang, Alasan KPK Pede Bakal Dibela Hakim

Santai Kubu Hasto Protes Gegara Penyelidik jadi Ahli di Sidang, Alasan KPK Pede Bakal Dibela Hakim

News | Senin, 26 Mei 2025 | 13:11 WIB

Ragukan Objektivitas, Kubu Hasto Protes Jaksa Hadirkan Penyelidik KPK di Sidang: Kami Menolak!

Ragukan Objektivitas, Kubu Hasto Protes Jaksa Hadirkan Penyelidik KPK di Sidang: Kami Menolak!

News | Senin, 26 Mei 2025 | 11:13 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi

Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 06:20 WIB

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

×