Raih Status WTP, Pramono Perintahkan Anak Buah Selesaikan Temuan BPK Dalam 2 Bulan

Senin, 26 Mei 2025 | 19:35 WIB
Raih Status WTP, Pramono Perintahkan Anak Buah Selesaikan Temuan BPK Dalam 2 Bulan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta Pemprov DKI untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Ada catatan yang perlu ditindaklanjuti yang batas waktunya 60 hari," kata Khoirudin di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut dia, Pemprov DKI meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya secara berturut-turut dari BPK patut diapresiasi.

Akan tetapi kata dia, Pemprov DKI harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Adapun tiga rekomendasi dari BPK RI adalah mengidentifikasi, memetakan dan merumuskan kebijakan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah serta mengusahakan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan melalui mekanisme APBD.

Selanjutnya, memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Terakhir, menata aset dalam penguasaannya secara tertib, memutakhirkan pencatatan aset tanah dan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum), serta menagih kontribusi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) sesuai perjanjian kerja sama.

"DPRD akan monitoring agar sebelum 60 hari catatan yang menjadi kewajiban Pemda akan kita kawal," ujarnya.

Ia berharap, ke depan legislatif bersama eksekutif terus berkolaborasi dengan baik sehingga predikat WTP bisa selalu dipertahankan.

Baca Juga: Resmikan Rumah Pompa Sunter Senilai Rp80 M, Pramono Janji Tambah Lagi di 13 Titik: Di Mana Saja?

“Ini kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Ini kinerja bersama, pengawasan legislatif betul-betul maksimal hingga hasilnya terpancar dari hasil BPK," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI