Kebijakan ini diharapkan bisa membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mengurangi beban operasional.
Efek Positif pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Airlangga menyampaikan bahwa semua kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal kedua 2025.
Pemerintah menyadari bahwa konsumsi rumah tangga merupakan kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal dua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk menyiapkan program-program yang meningkatkan konsumsi,” jelas Airlangga.
Penyesuaian Tarif Listrik Berdasarkan Regulasi
Diskon tarif listrik ini juga tidak lepas dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan beberapa parameter ekonomi makro, yaitu:
-Kurs rupiah terhadap dolar AS
Baca Juga: Menteri Bahlil Belum Tahu Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Juni-Juli: Biasanya...
-Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
-Inflasi nasional
-Harga Batubara Acuan (HBA)
Namun, untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk triwulan pertama tahun 2025 ditetapkan tidak mengalami kenaikan.
Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global
Kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang tidak menentu.