Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025! Cek Siapa Saja yang Dapat

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 26 Mei 2025 | 21:31 WIB
Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025! Cek Siapa Saja yang Dapat
Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA [Suara.com/Muhammad Yunus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mengurangi beban operasional.

Efek Positif pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Airlangga menyampaikan bahwa semua kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal kedua 2025.

Pemerintah menyadari bahwa konsumsi rumah tangga merupakan kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal dua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk menyiapkan program-program yang meningkatkan konsumsi,” jelas Airlangga.

Penyesuaian Tarif Listrik Berdasarkan Regulasi

Diskon tarif listrik ini juga tidak lepas dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan beberapa parameter ekonomi makro, yaitu:

-Kurs rupiah terhadap dolar AS

Baca Juga: Menteri Bahlil Belum Tahu Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Juni-Juli: Biasanya...

-Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)

-Inflasi nasional

-Harga Batubara Acuan (HBA)

Namun, untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk triwulan pertama tahun 2025 ditetapkan tidak mengalami kenaikan.

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global

Kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang tidak menentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI