Kasus Ayam Goreng Widuran, Legislator DPR Desak Restoran Diberi Sanksi Tegas

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:12 WIB
Kasus Ayam Goreng Widuran, Legislator DPR Desak Restoran Diberi Sanksi Tegas
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Maman Imanul Haq. (Tangkapan layar/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq turut memberikan komentarnya soal kasus restoran Ayam Goreng Widuran yang menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya selama ini restoran tersebut menutupi status non-halalnya.

Maman meminta kasus ayam goreng Widuran ini dijadikan pelajaran berharga agar tidak ada lagi restoran yang menutupi status nonhalal dalam produk atau menu yang mereka sajikan.

"Kasus ayam goreng Widuran ini harus menjadi momentum penting bagi semua pelaku usaha kuliner untuk lebih transparan terkait status halal atau nonhalal dari produknya. Jangan sampai ada konsumen, terutama umat Muslim, yang merasa dirugikan karena ketidakterbukaan informasi dari pihak restoran," kata Maman di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Ia menegaskan, pentingnya peran pemerintah dan lembaga terkait seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperkuat pengawasannya.

Terlebih, kata dia, harus dipastikan setiap restoran yang beroperasi di Indonesia memiliki sertifikasi halal yang jelas dan diumumkan secara terbuka kepada publik.

"Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tapi juga soal tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Restoran yang tidak jujur tentang status halal-nonhalal harus diberi sanksi tegas agar tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng kepercayaan konsumen," katanya.

Legislator asal Dapil Jawa Barat IX itu berharap seluruh pelaku usaha di sektor kuliner dapat belajar dari kasus ini dan bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, jujur, dan menghormati nilai-nilai keberagaman di Indonesia.

Adanya kasus Widuran ini bagi Maman sangat mengagetkan.

"Tentu, kasus itu sangat mengangetkan. Masyarakat muslim yang selama ini menjadi pelanggan restoran itu jelas sangat dirugikan. Maka pihak restoran layak diberi sanksi," tegasnya.

Baca Juga: Respons BPOM Soal Ayam Goreng Widuran, Siap Cek Kandungan Minyak Babi

Sebelumnya, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo diketahui menggunakan minyak babi dalam menggoreng kremesan tepung ayam. Hal itu membuat geger, karena selama ini restoran itu tidak mencantumkan produk non-halal. Status non-halal itu baru dicantumkan setelah ramai di media sosial.

Kehebohan berawal dari unggahan akun Thread @pedalranger yang mengaku terkejut setelah mengetahui menu makanan Ayam Goreng Widuran diduga menggunakan bahan baku non-halal. Restoran itu sekarang ditutup sementara.

Respons BPOM

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna melakukan uji coba kandungan Ayam Goreng Widuran, menyusul pemberitaan tentang kandungan nonhalal produk tersebut.

"Tentu kita akan tindak lanjuti nantinya dalam bentuk kita cek hasilnya, walaupun pemilik rumah makan ini sudah mengaku bahwa minyaknya minyak yang tidak halal," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan yang ada dalam produk tersebut. Adapun pengujian, katanya, ditugaskan pada Balai POM Surakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI