TNI Jaga Kejaksaan, KSAD Jenderal Maruli: Intervensi Udah Nggak Zaman Lah

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 27 Mei 2025 | 00:13 WIB
TNI Jaga Kejaksaan, KSAD Jenderal Maruli: Intervensi Udah Nggak Zaman Lah
KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan tidak ada lagi zaman intervensi, menjawab pertanyaan TNI jaga Kejaksaan. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, jika kekinian sudah tak zaman institusinya melakukan intervensi, apalagi pada institusi lain seperti Kejaksaan. 

Hal itu ditegaskan Maruli menanggapi soal adanya respons negatif terkait kebijakan TNI bisa mengamankan Kejaksaan. Bahkan hal itu kekinian sudah diteken lewat Perpres. 

"Kalau dibilang nanti intervensi di Kejaksaan, udah nggak zaman lah," kata Maruli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Mei 2025. 

Ia kemudian berseloroh bahwa kekinian TNI takut dengan tilang, berbeda dari yang dulu. 

"Tentara aja sekarang, dulu-dulu kita saya ngerasain, nggak takut ditilang. Sekarang kita takut kok, medsos masuk ke busway aja berdoa mudah-mudahan nggak ada yang (lihat)," katanya. 

Sementara di sisi lain, Maruli menganggap hal yang biasa jika kekinian TNI mendapatkan sorotan negatif. 

Ia menegaskan, soal mengamankan Kejaksaan merupakan bagian dari profesionalisme menjalankan tugas. 

"Biasa, nggak ada masalah, kita sih pekerjakan saja profesional. Mau kita jadi Kejaksaan, orang suruh jaga kok berebutan."

"Ya kan, kalau kita diperintahkan jaga karena orang yang merasa nyaman untuk kebaikan bersama, Ya kita jaga, yang penting tidak melanggar," katanya. 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengaku soal Perpres TNI bisa menjaga Kejaksaan turut jadi pembahasan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. 

Ia menegaskan bahwa TNI mengamankan Kejaksaan sudah sesuai dengan aturan. 

"Salah satunya itu, jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas popok TNI," katanya. 

"Kemudian juga, ada nota kesepahaman TNI dengan kejaksaan nomor 4 tahun 2023 yang isinya yaitu tentang pendidikan dan latihan, kemudian pertukaran informasi, kemudian penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, kemudian penugasan jaksa sebagai supervisor di bagian TNI, dan dukungan dan bantuan personil TNI, kemudian dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan TU, kemudian memanfaatkan sara prasarana, dan koordinasi teknis penyilidikan dan penuntutan serta penanganan perkara," ujarnya. 

"Kemudian juga telah terbit Perpres nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yaitu pasal 2 dan pasal 4. Pasal 2 yaitu jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian pasal 4, pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI," katanya.

Sementara itu, penjagaan yang dilakukan oleh militer di lingkungan Kejaksaan sejatinya menjadi tanda tanya besar bagi publik. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi

Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 21:29 WIB

TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Cabut ST Panglima

TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Cabut ST Panglima

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:52 WIB

Koalisi Sipil Sebut TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi: Seperti Ada Ancaman dari Militer

Koalisi Sipil Sebut TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi: Seperti Ada Ancaman dari Militer

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB