Selain memorandum of understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan TNI, apa yang sebenarnya terjadi hingga pihak militer mengerahkan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) penjagaan di lingkungan Adhyaksa.
Ramai di sosial media, jika pengerahan anggota TNI di Kejaksaan Negeri (Kejari) higga Kejaksaan Tinggi (Kejati) digadang-gadang lantaran bakal adanya kasus besar yang ingin diungkap.
Penjagaan militer di lingkungan Kejaksaan juga ada yang mengaitkan dengan penguntitan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Brimob, saat melakukan penyidikan kasus korupsi PT Timah.
“Saya belum tahu persis,” kata Pengamat Politik, Ray Rangkuti saat dikonfirmasi, Jumat 16 Mei 2025.
Namun Ray menilai, pengamanan yang dilakukan oleh pihak militer tidak bisa dilakukan secara antar lembaga. Melainkan harus melibatkan presiden.
“Sebab, pelibatan ini berkenaan dengan 3 instansi negara, yakni TNI, Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Ray.
Ketiga lembaga negara tersebut inilah sebenarnya yang sedang terlibat, dan ketiganya berada di bawah presiden.