Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa merupakan bentuk kamuflase hukum.
Perpres tersebut diterbitkan sebagai respons Surat Telegram (ST) KSAD menindaklanjuti Surat Panglima TNI tentang pengerahan Personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
"Perpres 66 Tahun 2025 adalah bentuk kamuflase hukum atas kesalahan Panglima yang melakukan pengerahan pasukan TNI ke Kejaksaan,” kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus saat dihubungi, Jumat 23 Mei 2025.
Sebab, mereka menilai Perpres 66/2025 yang dipicu surat telegram KSAD sebagai tindak lanjut dari Surat Panglima TNI ini dipenuhi banyak permasalahan.
"Penerbitan Perpres 66 Tahun 2025 Ini adalah model politik fait accompli yang sama sekali tidak sehat dan berdampak buruk bagi demokrasi,” ujar Andrie.
Untuk itu, mereka menilai Prabowo seharusnya mencabut surat telegram tersebut, bukannya justru menerbitkan perpres.
Sebab, Koalisi memandang langkah Prabowo tersebut justru membenarkan kesalahan Panglima TNI.
Adapun Koalisi ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.
Sekadar informasi, Panglima TNI menerbitkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Perpres Diteken Prabowo, Perlindungan Jaksa oleh Polri dan TNI Dianggap Tak Urgent
ST Panglima TNI itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan mengeluarkan ST Berderajat Kilat dengan Nomor ST/1192/2025.
Dalam surat tersebut, KASAD memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kajati dan 10 Personel untuk pengamanan Kajari.
Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa bantuan pengamanan dari TNI sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan kasus tertentu.

"Jadi pengamanan dari TNI ini sema sekali tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," tuturnya di Jakarta, Senin 12 Mei 2025.
Prabowo Teken Perpres 55/2025
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.