Suara.com - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum di kampus yang sama. Ancaman hukuman bagi Christiano Tarigan adalah 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan di Mapolda DIY menyebutkan bahwa tersangka adalah pengemudi mobil BMW berinisial CPP yang statusnya masih mahasiswa dan masih sama kampusnya dengan korban.
Seperti diketahui, Argo Ericko Achfandi meninggal dunia usai ditabrak Christiano Tarigan yang mengendarai mobil BMW. Peristiwa nahas terjadi di Palagan, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu, 24 Mei 2025. Argo yang mengendarai motor Vario awalnya berjalan pelan karena hendak memutar balik. Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama di belakang motor Argo, ada kendaraan BMW milik Christiano yang melaju. Mobil Christiano kemudian menabrak Argo, si mahasiswa yang mengalami luka akhirnya meninggal dunia. Saat kejadian Christiano disebut tengah mabuk.
Sementara itu, menurut Pasal 310 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Kemudian pada Pasal 311, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Hingga kini kasus tabrakan ini masih ditangani pihak kepolisian. Sementara itu, ungkapan duka cita masih terus berdatangan kepada Argo. Beberapa mahasiswa dari berbagai fakultas di UGM pun masih terus datang ke FH UGM untuk memberikan doa kepada mendiang Argo.
![Christiano Pengarapenta Tarigan [Linkedin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/25/42937-christiano-pengarapenta-tarigan.jpg)
Tak hanya berdoa, beberapa mahasiswa turut membawa buket bunga sebagai bentuk penghormatan kepada Argo. Bunga-bunga itu ditumpuk di area patung Dewi Themis atau Dewi Keadilan yang berada di halaman FH UGM.
Salah satunya datang dari Mahda, mahasiswi Fakultas Pertanian UGM angkatan 2024, yang menyempatkan diri hadir ke lokasi pada hari ini. Ia mengatakan kehadirannya merupakan bentuk solidaritas dan penghormatan terakhir bagi Argo. "Di sini kami sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada juga turut berduka cita atas wafatnya rekan kami Argo," kata Mahda saat ditemui wartawan, Rabu (28/5/2025).
Mahda menambahkan, pihaknya bersama mahasiswa lain berharap agar proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kejelasan yang adil dan transparan. Dia itu menyebut jika dibiarkan ketidakpastian proses hukum ini semakin menyakiti hati para sahabat dan rekan Argo.
Baca Juga: Melanie Subono Kawal Kasus Argo Mahasiswa UGM yang Ditabrak: Mario Dandy Bisa, Ini Juga Harus!
Ia menekankan pentingnya pengusutan kasus ini secara tuntas agar tidak menambah luka yang sudah dalam. "Harapannya dari kami mahasiswa sendiri, semoga keadilan bisa menjemput Argo, yang mana semoga Argo mendapat keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Atas kasus ini sempat ada dugaan bahwa keluarga Argo menerima intimidasi dari aparat. Namun, pihak FH UGM memastikan sejauh ini hal tersebut tidak benar. Hal itu diungkap Wakil Dekan FH UGM, Jaka Triyana. "Tidak ada [indikasi intimidasi]. Kami tadi konfirmasi tidak ada itu. Tidak ada. Tidak ada [intimidasi dari pelaku dan yang lain]," tegas Jaka saat ditemui di FH UGM, Rabu (28/5/2025).
Keluarga korban yakni ibu Argo, Meli pun hadir secara langsung di FH UGM untuk menjalani proses pemeriksaan BAP oleh kepolisian. Dalam kesempatan itu, pihak keluarga turut meminta sejumlah klarifikasi terkait informasi simpang siur yang beredar.
"Dari kemarin, kami bertanya, memang berita di luar banyak hal simpang siur, itu yang ditanyakan ke penyelidik dan untuk dapat memperoleh keterangan sebenarnya, klarifikasi sudah disampaikan," ujarnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni