Menjaga Warisan Budaya lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:21 WIB
Menjaga Warisan Budaya lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Wayang, warisan budaya Indonesia. (Dok: DJKI Kemenkum)

Suara.com - Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Namun, upaya pelestarian wayang tidak cukup hanya dengan dokumentasi dan perawatan fisik seperti yang dilakukan di museum wayang selama ini. Diperlukan langkah yang lebih jauh melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI) agar tetap terlindungi dan tidak diakui oleh pihak lain.

Ancaman terhadap Keberlanjutan Wayang

Kepala Satuan Pelaksana Museum Wayang Suwandi menyampaikan, wayang bukan hanya sekedar seni pertunjukan, tetapi juga sarana pendidikan, kritik, sosial, dan refleksi nilai-nilai kehidupan. Keberadaanya telah diakui oleh dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO sejak 2003. Namun, pengakuan ini belum cukup untuk menjamin keberlangsungan wayang di tengah tantangan modern, terutama dalam menarik minat generasi muda.

“Generasi muda ini saat ini kurang berminat terhadap kesenian wayang. Mengatasi hal tersebut, pada tahun ini museum wayang melakukan banyak peningkatan untuk menarik minat pengunjung dengan menggunakan media sosial dan website untuk mempromosikan kegiatan-kegiatan kami,” ujar Suwandi dalam wawancara di Museum Wayang Jakarta dikutip Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 26 Mei 2025.

Selain itu, museum juga mengadopsi teknologi digital dengan membuka ruang imersif untuk meningkatkan daya tarik bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Pihaknya bahkan merancang penyelenggaraan empat kali pagelaran di ruang publik yang dapat dinikmati oleh publik dan 23 kali pertunjukan di ruang pagelaran Museum Wayang sepanjang tahun ini.

“Dengan upaya-upaya ini, kami berharap dapat meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap wayang sehingga mereka turut serta dalam pelestariannya,” harap Suwandi.

Perlunya Inovasi dalam Pelestarian Wayang

Senada dengan Suwandi, Dosen Institut Seni Indonesia Surakarta Sugeng Nugroho menyampaikan era modernisasi dan globalisasi membawa dampak besar terhadap berbagai sendi kehidupan bangsa, termasuk kesenian tradisional wayang sebagai karya agung bangsa Indonesia. Oleh karena itu, wayang perlu dilestarikan tidak hanya dalam bentuk aslinya, tetapi juga dengan inovasi yang relevan dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Mengenang Sosok Ki Warseno Slenk, Dalang Legendaris yang Baru Saja Tutup Usia

“Pelindungan terhadap wayang bukan berarti mengawetkan wayang saja agar tidak pudar dari bentuk dan format tradisionalnya, melainkan pelestarian dalam arti luas, yakni menginovasi wayang sesuai dengan nafas zamannya dengan tetap mempertahankan nilai-nilai kearifan yang terkandung di dalamnya,” tutur Sugeng.

Menurutnya, inovasi dalam kesenian tradisional perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan format pertunjukan yang sudah ada, tetapi juga menciptakan bentuk baru yang sesuai dengan selera generasi masa kini. Upaya ini membutuhkan dukungan serta kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi pendidikan, seniman, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Biarkanlah kesenian tradisi yang konservatif tetap hidup sesuai situasi dan kondisi masyarakat pendukungnya. Jika ingin berinovasi, maka buatlah format pertunjukkan baru tetapi harus mempertahankan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, baik nilai artistik, estetik, etika, maupun filsafatnya,” ungkap Sugeng.

Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Wayang

Menyikapi hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko menyatakan, DJKI kementerian Hukum Republik Indonesia turut berperan dalam melindungi dan melestarikan budaya di Indonesia, khususnya wayang. Salah satu bentuk pelindungan yang diberikan adalah  pencatatannya sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT).

“Hingga saat ini, sebanyak 1841 EBT dari seluruh Indonesia telah dicatatkan ke DJKI dan 21 diantaranya adalah pelindungan atas seni tradisi wayang. Jumlah ini akan terus bertambah mengingat wilayah Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan budaya,” kata Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI