Menjaga Warisan Budaya lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:21 WIB
Menjaga Warisan Budaya lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Wayang, warisan budaya Indonesia. (Dok: DJKI Kemenkum)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, pelindungan KI terhadap kesenian wayang tidak hanya terbatas pada KI Komunal saja. Menurut Agung, berbagai aspek seni pertunjukan wayang seperti karya para pelaku seni berupa modifikasi cerita dari cerita pewayangan yang turun temurun, seni pertunjukan wayang, instrumen musik yang mengiringi pergelaran wayang juga dapat dilindungi melalui pencatatan hak cipta dan hak terkait. Selain itu, nama komunitas dalang serta sanggar seni juga bisa didaftarkan sebagai merek untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Seni tradisi, khususnya wayang merupakan jati diri bangsa yang tidak boleh hilang. pelindungan kekayaan intelektualnya bukan hanya soal legalitas saja, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap para seniman yang telah menjaga tradisi ini selama berabad-abad,” ucap Agung.

Agung menegaskan, tanpa perlindungan yang memadai, seni wayang bisa saja hanya menjadi kenangan dalam sejarah. “Jika kita ingin wayang tetap hidup dan relevan, kita harus menyadari bahwa seni ini membutuhkan perlindungan. Tanpa itu, suatu hari nanti wayang mungkin hanya akan menjadi bagian dari sejarah yang pernah ada,” pungkasnya. **8

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI