LBH Bandung Dampingi Whistleblower Dana Zakat yang Jadi Tersangka, Ada Upaya Bungkam Kasus Korupsi?

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:28 WIB
LBH Bandung Dampingi Whistleblower Dana Zakat yang Jadi Tersangka, Ada Upaya Bungkam Kasus Korupsi?
Ilustrasi BAZNAS. [Antara]

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menanggapi dugaan kriminalisasi terhadap mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.

Pasalnya, dua tahun lebih sejak pelaporan, Tri Yanto dipecat secara sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang dianggap tidak jelas. Tri juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia. Dia disebut melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE.

LBH Bandung berperan aktif melakukan pendampingan hukum atas kriminalisasi whistleblower/pelapor, dari awal pemeriksaan di Dit Ressiber Polda Jawa Barat kepada Saudara Tri Yanto yang saat ini berstatus tersangka,” demikian keterangan LBH Bandung, Selasa (27/5/2025)

Pihak kepolisian kini menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

LBH Bandung menilai status tersangka yang ditetapkan kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial.

Padahal, LBH Bandung menegaskan posisi hukum Tri Yanto selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik.

Bahkan, lanjut LBH Bandung, negara juga dimungkinkan memberi penghargaan kepada warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

“Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” tegas LBH Bandung.

Tri Yanto telah memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM. Saat ini permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan.

Tri Yanto sebelumnya mengungkapkan kasus dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 3,5 miliar. Namun, dia justru menjadi tersangka dengan tuduhan membocorkan dokumen rahasia.

Tri Yanto mengaku telah memberikan informasi kepada pihak pengawas internal BAZNAS RI dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Aparat Penegak Hukum selama proses lebih dua tahun pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Pimpinan BAZNAS Jawa Barat.

Sampai saat ini, pihak inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal BAZNAS RI belum memberikan informasi terkait hasil pengawasannya kepada pelapor, sedangkan aduan pada Aparat Penegak Hukum lainnya prosesnya masih tahap klarifikasi.

“Yang sangat disayangkan setelah melakukan pengaduan ke pihak Inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal BAZNAS RI, identitas Saudara Tri Yanto sebagai pelapor/pengadu diketahui oleh pihak Pimpinan BAZNAS Jawa Barat sebagai terlapor, sehingga diduga menjadi dasar aduan kepada Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal access, membocorkan rahasia yang dijerat dengan Pasal Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang ITE,” tutur LBH Bandung.

Bahkan, sebelum diadukan ke Polda Jabar Tri Yanto juga telah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh BAZNAS Jabar dengan tanpa alasan yang jelas walau sudah berstatus karyawan tetap, pada saat mulai mengangkat isu dugaan penyelewengan dana zakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRI dan Baznas Sinergi Kuatkan UMKM: Pelatihan Zmart Dorong Kemandirian Ekonomi

BRI dan Baznas Sinergi Kuatkan UMKM: Pelatihan Zmart Dorong Kemandirian Ekonomi

Bri | Kamis, 22 Mei 2025 | 11:46 WIB

Prioritas yang Salah: Ketika Baznas Pilih Beli Mobil Ketimbang Bantu Rakyat

Prioritas yang Salah: Ketika Baznas Pilih Beli Mobil Ketimbang Bantu Rakyat

Your Say | Rabu, 21 Mei 2025 | 13:11 WIB

Himpun Dana Rp170 Juta, Baznas DKI Gelar Sedot Tinja dan Instalasi Sanitasi Gratis di Jaksel

Himpun Dana Rp170 Juta, Baznas DKI Gelar Sedot Tinja dan Instalasi Sanitasi Gratis di Jaksel

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 15:33 WIB

Rekrutmen Pegawai Baznas Mei 2025, Tersedia 4 Posisi Strategis Buat Lulusan D3 dan S1

Rekrutmen Pegawai Baznas Mei 2025, Tersedia 4 Posisi Strategis Buat Lulusan D3 dan S1

News | Senin, 05 Mei 2025 | 17:50 WIB

Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas

Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas

Bisnis | Selasa, 01 April 2025 | 09:32 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?

CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?

News | Minggu, 30 Maret 2025 | 15:51 WIB

Ramadan Berkah: Zakat Tembus Rp41 Triliun, Cak Imin Optimis Atasi Kesenjangan Ekonomi

Ramadan Berkah: Zakat Tembus Rp41 Triliun, Cak Imin Optimis Atasi Kesenjangan Ekonomi

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 19:36 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB