Eks Staf Laporkan Pemilihan Pimpinan DPD ke KPK, Yorrys: Itu Orang Gila yang Gak Dapat Posisi

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:07 WIB
Eks Staf Laporkan Pemilihan Pimpinan DPD ke KPK, Yorrys: Itu Orang Gila yang Gak Dapat Posisi
Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menanggapi soal adanya laporan kasus dugaan gratifikasi pada Pemilihan Ketua dan Wakil DPD ke KPK. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menanggapi soal adanya laporan kasus dugaan gratifikasi pada Pemilihan Ketua dan Wakil DPD ke KPK.

Kasus dugaan gratifikasi itu dilaporkan oleh mantan staf anggota DPD periode 2024-2029, Muhammad Fithrat Irfan.

Yorrys merespons keras soal hal itu, bahkan ia menyebut yang melaporkan adalah orang yang tak waras.

"Itu orang gila yang lapor itu, saya bilang itu orang gila, iya dong," kata Yorrys di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Bukan tanpa sebab, kata dia, seharusnya pihak pelapor biaa menyampaikan bukti yang jelas.

"Kalau dia bisa menyebutkan nama-nama dan tau persis berapa yang dikasih silakan. Kami ini yang berproses di situ kan," katanya.

"Ini orang gila yang gak dapat posisi kemudian bikin ulah, cari sensasi di mana mana, akhirnya selesai juga kan," sambungnya.

Ia lantas menyampaikan, jika dirinya pernah diminta untuk bicara soal dugaan hal itu dalam sebuah podcast, namun ia meminta agar pihak pelapor juga dihadirkan.

"Saya bilang saya mau hadir tapi dengan catatan undang semua yg membuat berita-berita ini, kita klairifkasi kan," katanya.

Baca Juga: DPD RI Minta Kejagung Konsisten Tindak Kasus Korupsi: Kerugian Negaranya Bukan Nilai yang Kecil

"Mana ada, kan sudah ngomong saat itu, buktinya di mana dia? orang gila aja kan gak waras aja, bilang saya yang ngomong," sambungnya.

Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, proses pemilihan ketua dan wakil DPD dilaporkan ke KPK karena diduga ada praktik gratifikasi. Pelaporan itu disampaikan oleh staf anggota DPD periode 2024-2029, Muhammad Fithrat Irfan.

“Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dimasukkan oleh beliau pada Desember 2024 yang lalu,” kata kuasa hukum Irfan, Aziz Yanuar, Selasa (18/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa salah satu bukti yang disampaikan kepada KPK ialah rekaman suara yang melibatkan petinggi partai politik. Namun, dia tidak mengungkapkan identitas petinggi partai yang dimaksud.

"Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam hal tersebut,” ujar Aziz.

Dia mengungkapkan penentuan kursi pimpinan DPD tergantung pada nominal gratifikasi yang diberikan. Untuk jabatan ketua, minimal kandidat memberikan USD5.000 ke sejumlah orang.

Ketua DPD RI terpilih periode 2024-2029 Sultan B Najamudin (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD RI terpilih GKR Hemas (kanan) menerima palu sidang dari anggota DPD periode 2024-2029 Ismeth Abdullah (kiri) saat Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10/2024) dini hari. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ketua DPD RI terpilih periode 2024-2029 Sultan B Najamudin (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD RI terpilih GKR Hemas (kanan) menerima palu sidang dari anggota DPD periode 2024-2029 Ismeth Abdullah (kiri) saat Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10/2024) dini hari. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Lebih lanjut, Aziz menyebut pemberian uang dilakukan dengan modus pintu ke pintu kemudian uang yang diterima disetorkan lagi ke bank.

Menurut dia, kliennya sudah menyampaikan kronologi dan bukti dugaan gratifikasi tersebut. Di sisi lain, Azis mengklaim mendapatkan sambutan baik dari KPK perihal laporannya.

Duduki Jabatan Sipil di DPD RI

Penempatan Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI menjadi sorotan.

Pasalnya, jabatan di lembaga legislatif itu diisi oleh polisi aktif.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, penempatan Iqbal tersebut merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sesuai mandat reformasi Polri dalam TAP MPR No. 7 Tahun 2000.

"Secara khusus Memorie Van Teolichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan Publik pada masyarakat dengan karakter sipil secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Dia menjelaskan, hal ini semakin dipertegas pada kewajiban konstitusional Polri pada Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang menegaskan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat serta penegakan hukum.

"Semangat inilah yang mengilhami karakter hukum lahirnya UU Polri, tegasnya lagi.

Menurut Rudianto, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.

"Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," katanya.

Ia juga menyoroti Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian yang berbunyi, "Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

Menurut Rudal, berdasarkan tafsir autentik ketentuan Pasal 28 (3) UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan, "Jabatan di luar Kepolisian" adalah Jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI