Dari belasan orang tersebut, satu tersangka yakni ZFP disebut positif narkoba jenis ganja.
"15 orang dilakukan penahanan,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).
Belasan orang tersebut dijadikan tersangka lantaran melakukan perlawanan terhadap para petugas yang melakukan pegamanan.
Mereka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap tujuh orang anggota Polri.
Selain ke-15 orang tadi, petugas sebelumnya juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial MAA. Namun, MAA masih berstatus buron.
"Ada satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka, tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran, yaitu saudara MAA," jelasnya.
Belasan mahasiswa itu dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Kemudian, dilapis dengan tindak pidana melawan petugas yang diatur pada Pasal 212, 216 dan 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 bulan.
Selain itu mereka juga dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 16 Mahasiswa Trisakti Sebagai Tersangka Usai Demo di Balai Kota, ZFP Positif Narkoba