Suara.com - Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang langsung memantik perdebatan hangat di ruang publik dan Senayan.
Dalam aturan baru ini, jaksa dan keluarganya kini berhak mendapatkan perlindungan dari negara, bukan hanya lewat Polri, tetapi juga bisa meminta pengamanan dari TNI.
Perlindungan yang diberikan pun tidak main-main, mulai dari keamanan pribadi, rumah, hingga kerahasiaan identitas jaksa yang tengah menangani kasus-kasus sensitif.
Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan langsung menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama Komisi III DPR RI.
Selengkapnya dalam video ini.
Creative-host/videografer/video editor: kea/nizam/faiz