KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Tapi Isinya ABK WNI

Kamis, 29 Mei 2025 | 20:44 WIB
KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Tapi Isinya ABK WNI
KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia, Tapi Isinya ABK WNI. (Foto: Humas KKP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya menjaga sumber daya perikanan di laut yuridiksi Indonesia. Penguatan patroli langsung dengan armada pengawas terus dilakukan, didukung oleh teknologi pemantauan berbasis satelit.

Hibahkan Kapal Vietnam Hasil Tangkapan

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghibahkan satu unit kapal perikanan asing hasil rampasan kasus ilegal fishing kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai bantuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Semuel Sandi Rundupadang di Batam, Selasa (27/5), mengatakan hibah tersebut merupakan kebijakan Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam penanganan lebih lanjut kapal perikanan asing yang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.

“Kepri dapat satu kapal hibah dari KKP,” kata Semuel.

Dia mengatakan kapal motor TG 94916 TS berasal dari Vietnam ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 06 pada April 2017 saat mencuri ikan di laut Natuna Utara.

Spesifikasi kapal memiliki panjang 23,3 meter, lebar 6 meter, dalam 7,7 meter dan memiliki tonase kurang lebih 80 GT, memiliki nilai sebagai barang milik negara (BMN) Rp197,4 juta, diserahkan kepada Pemprov Kepri pada awal bulan Mei.

“Kapal tersebut hasil tangkapan 2017. Baru bisa dihibahkan setelah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Dia menjelaskan proses hibah kapal hasil rampasan kasus ilegal fishing tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan dinyatakan incrah yang menyatakan kapal dirampas untuk negara.

Baca Juga: Laut Indonesia di Ujung Tanduk, KKP Gandeng Kekuatan Besar untuk Konservasi

Setelah ada putusan pengadilan tersebut, kata dia, barulah pihak Kejaksaan segera melakukan eksekusi, dengan melakukan hibah kepada KKP untuk dimanfaatkan nelayan.

KKP sudah tidak lagi melakukan peledakan dan penenggelaman kapal penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan dan tidak sesuai aturan (IUUF) yang menimbulkan risiko lingkungan hidup di wilayah perairan.

Sebelumnya, Sabtu (24/5), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan tindakan peledakan dan penenggelaman yang dilakukan KKP mendapat protes dari Greenpeace karena menimbulkan polusi di perairan.

Sehingga, Menteri Trenggono membuat keputusan kapal hasil rampasan tersebut sebaiknya dimanfaatkan kepada nelayan.

Kapal tersebut juga dihibahkan kepada nelayan kecil yang biasanya sehari melaut karena ukuran kapalnya yang kecil.

KKP mencatat selama periode 2025 ini ada 34 unit kapal ikan asing yang ditangkap mencuri ikan di perairan Indonesia. Terbagi atas 4 unit ada di Kepri, kemudian di Bitung, Laut Pasifik, dan di Arafura. Ketiga wilayah ini menjadi titik fokus pelaku pencurian ikan oleh kapal ikan asing di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI