KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Tapi Isinya ABK WNI

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 29 Mei 2025 | 20:44 WIB
KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Tapi Isinya ABK WNI
KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia, Tapi Isinya ABK WNI. (Foto: Humas KKP)

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali meringkus dua kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Adapun kedua kapan asing tersebut berbendera Malaysia yang diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan teritorial Indonesia yakni Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penangkapan kapal asing tersebut dilakukan oleh KP Hiu 16, di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan.

“Benar kami telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” kata pria yang karib disapa Ipunk itu, keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima, lanjut Ipunk, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.

Kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia.

“Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” jelasnya.

Tergiur Upah Tinggi

Ipunk mengungkapkan, para WNI rela untuk bekerja di Kapal milik secara ilegal. Mereka rela melakukan ilegal fishing untuk Malaysia lantaran upah kerja yang tinggi.

"Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal,” ucap Ipunk.

Sementara, untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan.

“Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” ucap Ipunk.

Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang 2025.

Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil menangkap 13 KIA, yang terdiri 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya menjaga sumber daya perikanan di laut yuridiksi Indonesia. Penguatan patroli langsung dengan armada pengawas terus dilakukan, didukung oleh teknologi pemantauan berbasis satelit.

Hibahkan Kapal Vietnam Hasil Tangkapan

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghibahkan satu unit kapal perikanan asing hasil rampasan kasus ilegal fishing kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai bantuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Semuel Sandi Rundupadang di Batam, Selasa (27/5), mengatakan hibah tersebut merupakan kebijakan Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam penanganan lebih lanjut kapal perikanan asing yang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.

“Kepri dapat satu kapal hibah dari KKP,” kata Semuel.

Dia mengatakan kapal motor TG 94916 TS berasal dari Vietnam ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 06 pada April 2017 saat mencuri ikan di laut Natuna Utara.

Spesifikasi kapal memiliki panjang 23,3 meter, lebar 6 meter, dalam 7,7 meter dan memiliki tonase kurang lebih 80 GT, memiliki nilai sebagai barang milik negara (BMN) Rp197,4 juta, diserahkan kepada Pemprov Kepri pada awal bulan Mei.

“Kapal tersebut hasil tangkapan 2017. Baru bisa dihibahkan setelah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Dia menjelaskan proses hibah kapal hasil rampasan kasus ilegal fishing tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan dinyatakan incrah yang menyatakan kapal dirampas untuk negara.

Setelah ada putusan pengadilan tersebut, kata dia, barulah pihak Kejaksaan segera melakukan eksekusi, dengan melakukan hibah kepada KKP untuk dimanfaatkan nelayan.

KKP sudah tidak lagi melakukan peledakan dan penenggelaman kapal penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan dan tidak sesuai aturan (IUUF) yang menimbulkan risiko lingkungan hidup di wilayah perairan.

Sebelumnya, Sabtu (24/5), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan tindakan peledakan dan penenggelaman yang dilakukan KKP mendapat protes dari Greenpeace karena menimbulkan polusi di perairan.

Sehingga, Menteri Trenggono membuat keputusan kapal hasil rampasan tersebut sebaiknya dimanfaatkan kepada nelayan.

Kapal tersebut juga dihibahkan kepada nelayan kecil yang biasanya sehari melaut karena ukuran kapalnya yang kecil.

KKP mencatat selama periode 2025 ini ada 34 unit kapal ikan asing yang ditangkap mencuri ikan di perairan Indonesia. Terbagi atas 4 unit ada di Kepri, kemudian di Bitung, Laut Pasifik, dan di Arafura. Ketiga wilayah ini menjadi titik fokus pelaku pencurian ikan oleh kapal ikan asing di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laut Indonesia di Ujung Tanduk, KKP Gandeng Kekuatan Besar untuk Konservasi

Laut Indonesia di Ujung Tanduk, KKP Gandeng Kekuatan Besar untuk Konservasi

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 14:44 WIB

KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M

KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M

News | Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:29 WIB

Kasus Pagar Laut PIK 2 Milik Aguan 'Tenggelam', Nusron Wahid Dinilai Alot dan Sekarang Diam

Kasus Pagar Laut PIK 2 Milik Aguan 'Tenggelam', Nusron Wahid Dinilai Alot dan Sekarang Diam

Bisnis | Selasa, 22 April 2025 | 13:26 WIB

Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini

Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini

News | Jum'at, 18 April 2025 | 17:51 WIB

Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP

Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP

Foto | Kamis, 17 April 2025 | 19:27 WIB

Skandal Sertifikat di Atas Pagar Laut PIK, Khozinudin Sebut DPR Dibohongi: Menteri Mengamankan Kepentingan Oligarki

Skandal Sertifikat di Atas Pagar Laut PIK, Khozinudin Sebut DPR Dibohongi: Menteri Mengamankan Kepentingan Oligarki

News | Jum'at, 07 Maret 2025 | 17:58 WIB

Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?

Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?

News | Jum'at, 28 Februari 2025 | 18:27 WIB

Terkini

Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri

Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi

Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:23 WIB

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:16 WIB

Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit

Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:15 WIB

Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja

Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:04 WIB

Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik

Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:01 WIB

Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Melawan Negara, Singgung Koruptor hingga Pelaku Ekonomi Ilegal

Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Melawan Negara, Singgung Koruptor hingga Pelaku Ekonomi Ilegal

News | Senin, 01 Juni 2026 | 14:53 WIB

Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera

Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera

News | Senin, 01 Juni 2026 | 14:52 WIB

Bumi Diprediksi Makin Panas hingga 2030, Sudah Cukupkah Upaya Mitigasinya?

Bumi Diprediksi Makin Panas hingga 2030, Sudah Cukupkah Upaya Mitigasinya?

News | Senin, 01 Juni 2026 | 14:32 WIB

Prabowo Prediksi akan Ada Perlawanan dari Kelompok Tak Cinta Tanah Air

Prabowo Prediksi akan Ada Perlawanan dari Kelompok Tak Cinta Tanah Air

News | Senin, 01 Juni 2026 | 14:23 WIB