Babak Baru! KPK Usut Kasus Korupsi Karet Kementan dengan TPPU SYL

Jum'at, 30 Mei 2025 | 19:03 WIB
Babak Baru! KPK Usut Kasus Korupsi Karet Kementan dengan TPPU SYL
ILUSTRASI--Babak Baru! KPK Usut Kasus Korupsi Karet Kementan dengan TPPU SYL. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD 30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.

Namun, putusan itu diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Pasalnya, majelis hakim menambahkan hukuman SYL menjadi vonis penjara 12 tahun. SYL sempat melakukan upaya hukum kasasi tetapi ditolak.

SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian bersama dua anak buahnya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI