Menurut dia, korban awalnya dilaporkan hilang dari lingkungan sekolah. Setelah ditelusuri, guru tersebut dibawa paksa oleh empat pelaku.
Korban, kata dia, sempat disekap dan dianiaya di Kabupaten Indramayu sebelum berhasil melarikan diri.
"Korban dibawa dari lingkungan sekolah ke Indramayu, kemudian mengalami penganiayaan," ujarnya.
Polisi lantas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, yang sempat melarikan diri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Susukan Polresta Cirebon.
Penculikan ini, lanjut AKP Putu, sempat menjadi perhatian publik setelah informasi dan rekaman kejadian penganiayaan korban menyebar di media sosial.
Dikatakan pula bahwa saat ini pelaku yang berhasil diamankan, dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut, serta memburu pelaku yang buron.
"Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut," ucap dia.
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.
Baca Juga: Di DPR, Menkes Budi Ungkap Nasib Para Tersangka Kasus Bullying Dokter Aulia: Segera Masuk Pengadilan