“Kami akan kawal langsung realisasinya. Setiap daerah harus patuh, karena waktu dua tahun ke depan adalah masa kritis. Tidak ada alasan untuk tidak bergerak,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataannya, Senin (2/6).
Dalam RPJMN, pemerintah menargetkan 51,21 persen sampah dapat dikelola pada 2025. Angka ini akan ditingkatkan hingga 100 persen pada 2029. Langkah ini disebut sebagai tonggak penting untuk menghindari ledakan darurat sampah.
Hanif juga meminta seluruh kepala daerah segera mengevaluasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah masing-masing. Kunjungan lapangan seperti yang dilakukan di TPA Tamangapa Antang, Makassar, menjadi bentuk nyata keseriusan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa dukungan teknis, pendanaan, hingga asistensi regulasi akan diberikan demi mempercepat transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan aman.
Kolaborasi Jadi Kunci
Revisi Peraturan Presiden tentang waste to energy untuk 33 kota besar penghasil sampah juga sedang difinalisasi. Tapi, Hanif menegaskan bahwa urusan sampah bukan tanggung jawab pemerintah saja.
“Tidak bisa hanya pemerintah yang bekerja. Rumah tangga, pelaku usaha, sekolah, dan komunitas juga harus bergerak. Sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi?” pungkasnya.