BSU Rp600 Ribu Cair Juni 2025, Cek Cara Terdaftar Sebagai Penerima

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 03 Juni 2025 | 12:17 WIB
BSU Rp600 Ribu Cair Juni 2025, Cek Cara Terdaftar Sebagai Penerima
Ilustrasi BSU [pixabay]

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer segera dirilis pemerintah. Bantuan ini merupakan bagian dari lima paket insentif ekonomi yang direncanakan cair pada periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru honorer, yang dianggap rentan terhadap dampak gejolak ekonomi global.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan secara detail mengenai persyaratan penerima BSU 2025. Menurutnya, BSU ini akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota yang berlaku.

"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara pada Senin (2/6/2025), saat memberikan keterangan di Kantor Presiden.

Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600.000 ini akan dibayarkan sekaligus pada bulan Juni 2025, mencakup periode dua bulan yaitu Juni dan Juli 2025. Ini berarti para penerima akan langsung mendapatkan dana tunai secara penuh di awal.

Penerima BSU dan Peran Strategis Pemerintah

Selain pekerja yang memenuhi kriteria gaji, BSU ini juga dialokasikan secara spesifik untuk sekitar 565.000 guru honorer. Jumlah ini terbagi menjadi 288.000 guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan 277.000 guru yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Target penerima ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pendidik honorer yang memiliki peran vital dalam dunia pendidikan.

Sri Mulyani menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyaluran bantuan ini. “Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujarnya, memastikan bahwa dana BSU dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Selain BSU, pemerintah juga memperluas program insentif lainnya, yaitu diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Insentif ini akan berlaku selama enam bulan dan ditujukan khusus bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.

Program diskon iuran JKK ini dirancang untuk membantu pelaku usaha mengurangi beban biaya operasional di tengah tekanan ekonomi global yang masih terasa. Pada saat yang sama, kebijakan ini juga memastikan bahwa perlindungan jaminan kecelakaan kerja bagi para pekerja di sektor-sektor rentan tetap terjamin, memberikan rasa aman dan mengurangi risiko bagi tenaga kerja.

Untuk pelaksanaan BSU dan bantuan bagi guru honorer, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp10,72 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Alokasi anggaran yang signifikan ini menunjukkan prioritas pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, insentif diskon iuran JKK akan dibiayai dari sumber Non-APBN. Pelaksanaan program ini akan dikoordinasikan secara sinergis oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan dan insentif ini dapat tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.

Cara Cek penerima BSU

  • Kunjungi Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Akses situs web resmi Kemnaker melalui tautan kemnaker.go.id. Ini adalah portal utama yang menyediakan informasi dan layanan terkait program-program ketenagakerjaan pemerintah.
  • Daftar Akun (Jika Belum Memiliki): Jika Anda belum memiliki akun di situs Kemnaker, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pastikan semua data diri yang Anda masukkan, termasuk nomor ponsel, sudah benar dan valid. Data yang akurat akan mempermudah proses verifikasi dan penyaluran BSU.
  • Masuk ke Akun Anda: Setelah berhasil mendaftar atau jika Anda sudah memiliki akun, masuklah menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  • Lengkapi Profil Akun: Setelah berhasil login, lengkapi profil akun Anda. Ini biasanya meliputi pengunggahan informasi pribadi, status perkawinan, foto profil, dan data lokasi tempat tinggal atau bekerja Anda. Kelengkapan data ini penting untuk proses identifikasi dan validasi.

Setelah Anda menyelesaikan semua langkah di atas dan profil akun Anda lengkap, Anda akan menerima notifikasi mengenai tahapan-tahapan penyaluran dana BSU. Proses penyaluran dana BSU umumnya melalui tiga tahapan utama, yaitu tahap terdaftar, ditetapkan, dan penyaluran.

Penyaluran dana BSU tidak terjadi secara instan, melainkan melalui serangkaian tahapan verifikasi dan penetapan untuk memastikan dana diterima oleh pihak yang berhak:

1. Setelah data Anda diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Ini menandakan bahwa data Anda telah masuk dalam daftar awal yang memenuhi kriteria awal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prioritas PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025, Cek Data Penerima Bansos Terbaru

Prioritas PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025, Cek Data Penerima Bansos Terbaru

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 07:02 WIB

CEK FAKTA: Salah! Pendaftaran Bansos Go Digital Rp 1,5 Juta Per Keluarga dari Kemensos

CEK FAKTA: Salah! Pendaftaran Bansos Go Digital Rp 1,5 Juta Per Keluarga dari Kemensos

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:19 WIB

Bansos Triwulan II Cair Mulai Rabu, Pemerintah Gelontorkan Rp10 Triliun untuk 16,5 Juta Keluarga

Bansos Triwulan II Cair Mulai Rabu, Pemerintah Gelontorkan Rp10 Triliun untuk 16,5 Juta Keluarga

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 07:13 WIB

1,8 Juta Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Bulan Ini, Mensos Gus Ipul Beberkan Alasannya

1,8 Juta Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Bulan Ini, Mensos Gus Ipul Beberkan Alasannya

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 19:02 WIB

Berapa Nominal BSU dan Bansos PKH BPNT? Guru Honorer Hingga Karyawan Dapat Jatah

Berapa Nominal BSU dan Bansos PKH BPNT? Guru Honorer Hingga Karyawan Dapat Jatah

Bisnis | Selasa, 27 Mei 2025 | 15:54 WIB

Siapa Saja Penerima BSU Cair Juni 2025? Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

Siapa Saja Penerima BSU Cair Juni 2025? Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

News | Senin, 26 Mei 2025 | 17:37 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB