BSU Rp600 Ribu Cair Juni 2025, Cek Cara Terdaftar Sebagai Penerima

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 03 Juni 2025 | 12:17 WIB
BSU Rp600 Ribu Cair Juni 2025, Cek Cara Terdaftar Sebagai Penerima
Ilustrasi BSU [pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer segera dirilis pemerintah. Bantuan ini merupakan bagian dari lima paket insentif ekonomi yang direncanakan cair pada periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru honorer, yang dianggap rentan terhadap dampak gejolak ekonomi global.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan secara detail mengenai persyaratan penerima BSU 2025. Menurutnya, BSU ini akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota yang berlaku.

"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara pada Senin (2/6/2025), saat memberikan keterangan di Kantor Presiden.

Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600.000 ini akan dibayarkan sekaligus pada bulan Juni 2025, mencakup periode dua bulan yaitu Juni dan Juli 2025. Ini berarti para penerima akan langsung mendapatkan dana tunai secara penuh di awal.

Penerima BSU dan Peran Strategis Pemerintah

Selain pekerja yang memenuhi kriteria gaji, BSU ini juga dialokasikan secara spesifik untuk sekitar 565.000 guru honorer. Jumlah ini terbagi menjadi 288.000 guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan 277.000 guru yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Target penerima ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pendidik honorer yang memiliki peran vital dalam dunia pendidikan.

Sri Mulyani menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyaluran bantuan ini. “Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujarnya, memastikan bahwa dana BSU dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Selain BSU, pemerintah juga memperluas program insentif lainnya, yaitu diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Insentif ini akan berlaku selama enam bulan dan ditujukan khusus bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.

Program diskon iuran JKK ini dirancang untuk membantu pelaku usaha mengurangi beban biaya operasional di tengah tekanan ekonomi global yang masih terasa. Pada saat yang sama, kebijakan ini juga memastikan bahwa perlindungan jaminan kecelakaan kerja bagi para pekerja di sektor-sektor rentan tetap terjamin, memberikan rasa aman dan mengurangi risiko bagi tenaga kerja.

Baca Juga: Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 yang Cair Mei 2025, Lengkan dengan Rincian Nominalnya!

Untuk pelaksanaan BSU dan bantuan bagi guru honorer, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp10,72 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Alokasi anggaran yang signifikan ini menunjukkan prioritas pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, insentif diskon iuran JKK akan dibiayai dari sumber Non-APBN. Pelaksanaan program ini akan dikoordinasikan secara sinergis oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan dan insentif ini dapat tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.

Cara Cek penerima BSU

  • Kunjungi Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Akses situs web resmi Kemnaker melalui tautan kemnaker.go.id. Ini adalah portal utama yang menyediakan informasi dan layanan terkait program-program ketenagakerjaan pemerintah.
  • Daftar Akun (Jika Belum Memiliki): Jika Anda belum memiliki akun di situs Kemnaker, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pastikan semua data diri yang Anda masukkan, termasuk nomor ponsel, sudah benar dan valid. Data yang akurat akan mempermudah proses verifikasi dan penyaluran BSU.
  • Masuk ke Akun Anda: Setelah berhasil mendaftar atau jika Anda sudah memiliki akun, masuklah menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  • Lengkapi Profil Akun: Setelah berhasil login, lengkapi profil akun Anda. Ini biasanya meliputi pengunggahan informasi pribadi, status perkawinan, foto profil, dan data lokasi tempat tinggal atau bekerja Anda. Kelengkapan data ini penting untuk proses identifikasi dan validasi.

Setelah Anda menyelesaikan semua langkah di atas dan profil akun Anda lengkap, Anda akan menerima notifikasi mengenai tahapan-tahapan penyaluran dana BSU. Proses penyaluran dana BSU umumnya melalui tiga tahapan utama, yaitu tahap terdaftar, ditetapkan, dan penyaluran.

Penyaluran dana BSU tidak terjadi secara instan, melainkan melalui serangkaian tahapan verifikasi dan penetapan untuk memastikan dana diterima oleh pihak yang berhak:

1. Setelah data Anda diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Ini menandakan bahwa data Anda telah masuk dalam daftar awal yang memenuhi kriteria awal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI